Pemerintah Siapkan KUR Baru untuk Sektor Produksi
Selain skema KUR Khusus, Komite Kebijakan juga menetapkan beberapa perubahan ketentuan KUR yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Beberapa perubahan ketentuan tersebut antara lain pengaturan plafon KUR Mikro untuk sektor produksi sebesar maksimum Rp25 juta per musim tanam atau satu siklus produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon.
Selain itu, peraturan mengenai KUR mikro untuk sektor non produksi yang memiliki total akumulasi plafon sebesar Rp100 juta.
Kemudian, ketentuan mengenai penambahan kelompok usaha sebagai calon penerima KUR dan skema KUR multisektor untuk mengakomodir penyaluran pada lebih dari satu sektor ekonomi, mekanisme bayar setelah panen dan “grace period”.
Selain itu, ketentuan mencakup penyaluran KUR yang diperbolehkan bersamaan dengan kepemilikan kartu kredit dan sistem resi gudang.
Ketentuan lainnya terkait dengan struktur biaya KUR Penempatan TKI serta KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan KUR untuk masyarakat daerah perbatasan. (Ant)