Pejabat Terkait Diminta Tuntaskan Polemik Batas Wilayah

MATARAM – Masalah batas wilayah antarkabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya tuntas. Masing-masing kabupaten/kota bersikukuh dengan klaim masing-masing terkait batas wilayahnya.

Dua kabupaten yang sampai sekarang masih bersengketa soal batas wilayah adalah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat.

“Kita minta terkait masalah batas wilayah, semua Bupati maupun Walikota yang masih bersengketa bisa menyelesaikan dengan kepala dingin dan duduk bersama,” kata Asisten I bidang Pemerintahan Pemprov NTB, Agus Patria di Mataram, Senin (9/10/2017).

Menurutnya dengan duduk bersama dan bermusyawarah, masalah batas wilayah bisa diselesaikan dengan baik. Sebab kalau hanya mendengarkan ego masing-masing tidak akan bisa diselesaikan. Pemprov NTB dalam hal ini siap memfasilitasi.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono meminta supaya penyelesaian batas wilayah walaupun sulit harus diselesaikan segera melalui fasilitasi pemerintah provinsi.

Tapi kemudian kalau dalam batas tertentu penyelesaian batas wilayah antara kabupaten/kota melalui fasilitasi Pemprov tidak bisa terselesaikan, maka pemerintah pusat akan ambil alih, karena masalah batas wilayah bukan merupakan kewenangan daerah, melainkan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Karena itulah pemecahan batas wilayah dilakukan melalui Permendagri dan kita akan membuat keputusan. Kalau kemudian daerah yang bersengketa tidak menerima apa yang telah diputuskan Mendagri, silakan menggugat ke PTUN. Saya kira itu solusinya,” katanya.

Sumarsono menjelaskan, berdasarkan  data Kemendagri, terdapat 600 segmen batas wilayah di seluruh Indonesia belum selesai karena menunggu proses demokrasi dari bawah. Menunggu rembug antarkabupaten, menunggu kesepakatan antarprovinsi yang sangat lama prosesnya.

“Sementara pembangunan membutuhkan kecepatan dalam pengambilan keputusan, karena itu, kita lagi berpikir mengambil alih, semua proses kita putuskan saja. Kalau ada yang tidak menerima silakan menggugat di PTUN atas keputusan Mendagri. Itu kira-kira pemikiran kita lagi ke sana. Tapi sementara kami belum melangkah ke situ dulu, masih menunggu konsultasi dengan gubernur. Tapi kalau masih berlarut larut, mau tidak mau harus kita selesaikan dan ambil keputusan,” jelasnya.

Lihat juga...