Ganjar Pranowo tak Bisa Hadir dalam Persidangan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat izin terkait ketidakhadiran Ganjar Pranowo sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan proses lelang tender proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau yang dikenal dengan istilah e-KTP.

Surat izin tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Ganjar Pranowo dan sudah dikirimkan kepada pihak KPK beberapa hari sebelumnya. Ketidakhadiran Ganjar Pranowo dalam persidangan lanjutan kasus perkara e-KTP tersebut karena alasan kesibukan terkait pekerjaan dan kapasitasnya sebagai Gubernur Provinsi Jawa Tengah.

Demikian keterangan resmi yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta terkait ketidakhadiran Ganjar Pranowo. Sebelumnya Ganjar Pranowo termasuk salah satu saksi yang paling rajin datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus perkara e-KTP.

Sebelumnya pula Ganjar Pranowo sudah dijadwalkan menjadi salah satu saksi untuk terdakwa kasus perkara e-KTP yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menurut keterangan yang disampaikan Febri Diansyah, Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah) berhalangan hadir karena dilaporkan sedang mendampingi Presiden Joko Widodo yang kebetulan sedang melakukan kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ganjar Pranowo sebelumnya telah mengirimkan surat izin atau absen tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus perkara e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong. “Kebetulan dirinya sedang mendampingi kunjungan kerja Presiden di Jawa Tengah,” jelas Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/10/2017).

Febri Diansyah menambahkan bahwa pihak KPK dilaporkan juga telah menerima surat izin absen alias tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan e-KTP dari pihak Setya Novanto. Yang bersangkutan saat ini diberitakan kebetulan juga sedang menjalani pemeriksaan dan melakukan pengecekan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Menurut keterangan Febri Diansyah, dalam waktu dekat pihak JPU KPK akan segera melakukan pemanggilan atau penjadwalan ulang masing-masing kepada 2 orang saksi, yaitu Ganjar Pranowo dan Setya Novanto. Namun dirinya belum bersedia menyebutkan secara pasti kapan keduanya akan dipanggil kembali sebagai saksi dalam persidangan kasus perkara e-KTP.

Sementara itu, dari total 7 orang saksi yang dijadwalkan dipanggil dan dimintai keterangan dalam persidangan e-KTP di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, ternyata hanya 5 saksi saja yang dipastikan hadir. Kelima saksi yang datang memenuhi undangan JPU KPK tersebut masing-masing adalah Gamawan Fauzi, Yusuf Darwin Salim, Zudan, Setya Budi Arijanta dan Kristian Ibrahim Moekmin.

Lihat juga...