Kena OTT, Ini Saran Kadis Pol PP Sumbar
PADANG – Kepala Dinas Pol PP dan Pemadam Kebakaran Sumatera Barat (Sumbar) Zul Aliman, menyayangkan adanya oknum anggota Pol PP di Kota Bukittinggi yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, terkait adanya pasangan muda mudi yang minta sejumlah uang sebagai jaminan oleh oknum Pol PP setempat.
Menurutnya, hal yang dilakukan oleh oknum Pol PP tersebut jelas salah dan melanggar peraturan dan Zul mempersilakan kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti oknum Pol PP yang bertugas di Bukittinggi tersebut.
“Saya berharap secara umum dan secara keseluruhan 19 kabupaten/kota di Sumbar janganlah bermain-main dengan pungli. Janganlah melakukan mengutip dari masyarakat yang bukan sepatutnya dilakukan,” ucapnya, Senin (9/10/2017).
Ia menyebutkan, Pol PP selaku lembaga penegak Perda, seharusnya jika mendapatkan adanya hal-hal salah harus diamankan, bukan malah memanfaatkan orang yang diamankan melalui cara meminta uang sebagai jaminan agar persoalan tersebut dianggap selesai.
Zul menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 pasal 255, 256, 257 dengan tegas menyatakan bahwa Satpol PP Lembaga Penegak Perda. Sehingga tidak ada alasan lain, bahwa Pol PP melakukan kegiatan di luar ketentuan.
Untuk itu, ia meminta kepada jajaran Pol PP yang ada di setiap daerah agar menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dan kewenangan. Sehingga ke depan, tidak ada lagi anggota Pol PP terlibat hal yang sama.
“Jika keliru sedikit saja, kita akan berhadapan dengan hukum. Bayangkan kalau dihadapkan dengan hukum, masalah bisa lebih rumit. Jadi, cara bermain ialah, laksanakan saja tugas sebaik mungkin, dan jangan main-main hal yang lainnya,” harapnya.
Sebelumnya, Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana membenarkan, telah melakukan OTT terhadap oknum Satpol PP Kota Bukittinggi pada Minggu (1/10/2017) dini hari lalu. OTT oknum Pol PP tersebut berawal dari tertangkapnya sepasang kekasih yang diduga berbuat mesum di di Taman Jam Gadang Bukittinggi pada waktu siang hari.
Karena diduga berbuat hal yang demikian, pasangan tersebut dibawa ke kantor. Akan tetapi, pasangan muda mudi itu bukan malah diberi nasehat ataupun sanksi, malah dimintai sejumlah uang sebagai jaminan, oleh oknum Pol PP tersebut.
Uang yang diminta oleh oknum Pol PP tersebut berdasarkan barang bukti ada sejumlah Rp2.250.000 serta cincin emas seberat 2,5 gram dan satu unit Hp merek Samsung. Hal itu merupakan pungli. Ia mengatakan, kini oknum Pol PP tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.