OTT KPK Selalu Dilakukan Setelah Pemberian Suap Pertama

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menjelaskan ada satu rahasia yang selama ini belum pernah sekalipun diungkap oleh Pimpinan KPK. Salah satunya adalah terkait dengan barang bukti yang ditemukan petugas KPK berupa pemberian sejumlah suap atau Gratifikasi yang dilakukan pihak penyuap kepada pihak penerima suap.

Laode M. Syarif menjelaskan bahwa hampir semua pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam berbagai kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh petugas KPK selalu didahului dengan pemberian suap yang pertama. Menurut Laode, hal tersebut seperti mengingatkan pada sebuah peribahasa yaitu “sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat pasti jatuh juga”.

“Dalam sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini dilakukan oleh petugas KPK, semua barang bukti suap atau Gratifikasi yang berhasil disita dan diamankan saat OTT selalu merupakan pemberian yang kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. Tidak pernah kita temukan bahwa hal tersebut merupakan pemberian yang pertama. Pertanyaannya mengapa hal tersebut bisa terjadi, itu yang masih kita dalami,” kata Laode M. Syarif di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Menurut Laode M. Syarif, biasanya setelah melakukan pemberian suap yang pertama, barulah ada seorang informan yang memberikan laporan atau informasi kepada KPK terkait adanya dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh pihak penyuap kepada pihak penerima suap. Hal tersebut menunjukkan bahwa OTT tidak selalu bisa dideteksi melalui kecanggihan teknologi komunikasi dan informasi.

Menurut Laode M. Syarif tak lama setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas KPK langsung melakukan pengembangan penyelidikan terkait kebenaran laporan tersebut. Setelah memastikan kebenaran berita tersebut, petugas KPK kemudian langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan OTT setelah menemukan sejumlah barang bukti yang cukup.

Lihat juga...