OTT Bupati Nganjuk Berbeda dengan Kasus Sebelumnya
JAKARTA – Kasus dugaan Tindak Pidana Koruspsi (Tipikor) yang menjerat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman kali ini ternyata berbeda dengan kasus korupsi yang dulu pernah dilakukan yang bersangkutan.
Sebelumnya, Taufiqurrahman pernah terjerat kasus perkara korupsi dan bahkan sempat dijadikan sebagai tersangka namun akhirnya lolos dan dinyatakan bebas dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Demikian pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Gedung KPK Jakarta terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Namun Febri Diansyah belum bersedia memberikan keterangan secara spesifik, kasus apa yang kali ini menjerat Taufiqurrahman sehingga yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Untuk sementara Bupati Nganjuk yang berinisial T (Taufiqurrahman) hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik KPK. Saat ini penyidik KPK sedang menggali apa motif dan tujuan yang bersangkutan melakukan perbuatan korupsi. Dipastikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan T berbeda dengan kasus korupsi yang dulu pernah dia lakukan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan diduga telah menerima sejumlah yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan sebuah commitment fee yang diberikan oleh pihak penyuap kepada Bupati Nganjuk untuk tujuan dan maksud tertentu. Uang tersebut disetorkan secara langsung, namun tidak tertutup kemungkinan uang tersebut sebagian disetorkan melalui pihak ketiga atau perantara suap.
Pantauan Cendana News dari Gedung KPK Merah Putih Jakarta, hingga berita ini ditulis belum diketahui kapan Pimpinan KPK akan menggelar acara jumpa pers terkait penetapan status hukum masing-masing orang yang ikut terjaring OTT KPK di Jakarta maupun di Nganjuk, Jawa Timur. Namun Febri Diansyah berjanji hari ini akan digelar jumpa pers terkait seputar OTT Bupati Nganjuk beserta sejumlah orang lainnya.
Febri Diansyah menambahkan pelaksanaan OTT memang dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda namun dalam waktu yang hampir bersamaan. Yang tertangkap di Jakarta langsung dibawa ke Gedung KPK kemudian yang tertangkap di Nganjuk dibawa ke Polres Nganjuk dan juga ada yang dibawa ke Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya.
KPK punya waktu maksimal 1 X 24 jam untuk menentukan status tersangka orang-orang yang sebelumnya terjaring OTT KPK. Namun hingga saat ini belum diketahui siapa yang akan ditetapkan tersangka atau hanya berstatus sebagai saksi.