Minol Masih Beredar Bebas di Manado

MANADO – Minuman beralkohol masih beredar bebas di Manado. Terbukti dari operasi pekat Samrat II yang digelar Polda Sulawesi Utara, tiga satgas yang diturunkan secara terpisah menemukan praktik penjualan dan konsumsi minol secara illegal.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada hari kedua pelaksanaan Operasi Pekat dilakukan secara serentak oleh Satgas I, II dan III. Ketiga satuan tugas berhasil mengamankan minuman beralkohol (Minol) dari tangan masyarakat.

“Pada pelaksanaan operasi tersebut personel mengamankan sejumlah barang bukti dan tersangka yang didominasi terkait minuman beralkohol dan mabuk,” Ujar Ibrahim.

Satgas I yang dipimpin AKBP J Adam mengamankan barang bukti Minol di salah satu warung milik seorang wanita berinisial MSM alias Magda, di daerah Kleak, Manado. Dari warung tersebut polisi mengamankan sebanyak 80 botol ukuran 600 ml minol jenis Cap Tikus dan minol merek Segar Sari sebanyak sembilan botol.

Sementara Satgas II yang dipimpin AKBP Purba berhasil menjaring sejumlah sopir angkot yang sedang pesta minol di dalam angkutan mikrolet, yang terparkir di daerah Tuminting. Ketiga sopir yang terjaring tersebut masing-masing, RY alias Rezan (22) IY alias Ilham (30) dan AT alias Alan (26).

Ketiganya merupakan warga Tuminting. Di dalam angkutan mikrolet tersebut, petugas berhasil mendapatkan barang bukti miras jenis captikus sebanyak dua botol.

Tim Satgas III dipimpin AKBP Linus Kendek berhasil mengamankan sekelompok pemuda sedang pesta minol di pinggir jalan, daerah Tingkulu Teling. Keenam pemuda dibawa ke Mapolda dan diberi pembinaan agar tidak mengulangi aksinya dan tidak menggangu ketertiban. (Ant)

Lihat juga...