“Juga adanya sanksi tambahan 1/3 dari ancaman pidana untuk pejabat pemerintah yang terlibat melakukan perbuatan sebagaimana poin 13,” ungkap Anis.
Adapun beberapa pasal yang dinilai menjadi titik lemah UU, disebutkan Anis, antara lain pada pasal 13 huruf (g) tentang perjanjian penempatan yang menjadi salah satu persyaratan penempatan pekerja migran.
“Ketentuan ini menegaskan bahwa penempatan pekerja migran hanya melalui perusahaan swasta, padahal dalam UU ini juga diatur tentang penemparan melalui badan dan mandiri,” imbuh Anis.
Kemudian pasal 44 ayat 3 yang menyebutkan kepala badan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Pasal ini, menurut Anis, berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antara kementerian dan badan.
Kedepan, lanjut Anis, untuk memastikan agar UU ini dapat diimplementasikan sebagai instrumen perlindungan, Migrant Care akan sosialisasi UU ini kepada seluruh elemen masyarakat, mengawal 27 peraturan turunan mandat UU ini, serta melakukan penguatan kepada pemerintah daerah dan monev implementasi.
“Migrant Care juga akan mendesak Kementerian Keuangan untuk penganggaran LTSA melalui Dana Alokasi Khusus,” pungkas Anis.