Migrant Care Beri Apresiasi atas Pengesahan UU PPMI

JAKARTA — Migrant Care menilai pengesahan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dinilai merupakan langkah maju untuk perbaikan tata kelola migrasi di Indonesia berbasis pada pemenuhan hak asasi manusia yang paralel dengan UU Nomor 6/2012 tentang Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran.

Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah menyebutkan UU terdiri atas 13 Bab 91 pasal itu, dinilai maju dimana menggunakan konvensi perlindungan pekerja migran sebagai konsideran utama.

UU juga mengamanatkan 27 peraturan turunan (12 Peraturan Pemerintah, 11 Peraturan setingkat menteri, tiga peraturan badan dan satu Peraturan Presiden)

Menurut Anis ada beberapa kemajuan yang secara eksplisit perlu diapresiasi, antara lain adanya pengurangan peran swasta secara signifikan dan dikembalikan kepada peran pemerintah daerah, yaitu informasi, rekrutmen, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan. Sementara peran swasta hanya menempatkan pekerja migran yang sudah siap melalui LTSA.

“Selain itu, ada jaminan terhadap hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya, termasuk hak untuk berserikat dan berkomunikasi,” kata Anis kepada Cendana News, Rabu (25/10/2017).

Kemudian, lanjut Anis, ada penguatan peran pemerintah daerah (provinsi hingga desa), pemberian peran bagi keterlibatan masyarakat sipil, perlindungan sosial di bawah BPJS, serta ketentuan pidana yang memiliki efek jera, termasuk bagi pejabat dan korporasi lebih diperberat.

Anis juga membeberkan pasal-pasal yang dinilai maju menyinggung hal tersebut. Misalnya, terkait pengakuan dan penghargaan untuk peran masyarakat sipil pada bagian menimbang huruf (f) dan pasal 65 ayat 2.

Lihat juga...