Migrant Care Beri Apresiasi atas Pengesahan UU PPMI

JAKARTA — Migrant Care menilai pengesahan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dinilai merupakan langkah maju untuk perbaikan tata kelola migrasi di Indonesia berbasis pada pemenuhan hak asasi manusia yang paralel dengan UU Nomor 6/2012 tentang Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran.

Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah menyebutkan UU terdiri atas 13 Bab 91 pasal itu, dinilai maju dimana menggunakan konvensi perlindungan pekerja migran sebagai konsideran utama.

UU juga mengamanatkan 27 peraturan turunan (12 Peraturan Pemerintah, 11 Peraturan setingkat menteri, tiga peraturan badan dan satu Peraturan Presiden)

Menurut Anis ada beberapa kemajuan yang secara eksplisit perlu diapresiasi, antara lain adanya pengurangan peran swasta secara signifikan dan dikembalikan kepada peran pemerintah daerah, yaitu informasi, rekrutmen, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan. Sementara peran swasta hanya menempatkan pekerja migran yang sudah siap melalui LTSA.

“Selain itu, ada jaminan terhadap hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya, termasuk hak untuk berserikat dan berkomunikasi,” kata Anis kepada Cendana News, Rabu (25/10/2017).

Kemudian, lanjut Anis, ada penguatan peran pemerintah daerah (provinsi hingga desa), pemberian peran bagi keterlibatan masyarakat sipil, perlindungan sosial di bawah BPJS, serta ketentuan pidana yang memiliki efek jera, termasuk bagi pejabat dan korporasi lebih diperberat.

Anis juga membeberkan pasal-pasal yang dinilai maju menyinggung hal tersebut. Misalnya, terkait pengakuan dan penghargaan untuk peran masyarakat sipil pada bagian menimbang huruf (f) dan pasal 65 ayat 2.

“Kemudian jaminan sosial pekerja migran Indonesia diintegrasikan ke BPJS Ketenagakerjaan, pada pasal 29. Sementara itu, pada pasal 6 mengatur 13 hak dasar pekerja migran yang didalamnya juga termasuk hak berserikat dan akses komunikasi,” jelasnya.

Sedangkan pasal 14 ayat 2 huruf (g), ungkap Anis, memasukkan jaminan keamanan dan keselamatan pekerja migran dalam klausul perjanjian kerja. Selanjutnya, pasal 34 tentang perlindungan sosial dan pasal 35 tentang ekonomi.

Pada pasal 39, sebut Anis, memandatkan pemerintah provinsi untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta menyediakan pos pelayanan terpadu satu atap.

Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah bersama Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf. Foto: Ist.

Kemudian pasal 40, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki 9 kewenangan terkait dengan imformasi, pendataan, evaluasi, pelatihan pelatihan di BLK dan perlindungan sebelum berangkat, reintegrasi sosial dan pendidikan vokasi.

“Pada pasal 41 mengatur lima kewenangan pemerintah desa, antara lain data dan informasi, verifikasi, administrasi, pemantauan pemberangkatan dan pemberdayaan pekerja migran dan anggota keluarganya,” kata Anis.

Selanjutnya pasal 50 hingga 54 mengatur kewenangan swasta yang hanya melakukan penempatan pekerja migran Indonesia dari layanan terpadu satu atap. Pasal 59 spesifik mengatur tentang anak buah kapal (ABK).

“Sedangkan pasal 63, menyebutkan pejabat negara dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris pengurus perusahaan penempatan,” beber Anis.

Pasal 69 hingga 83, sebut Anis, mengatur tentang sanksi atau ketentuan pidana. Antara lain larangan penempatan pekerja migran di bawah umur (sanksi penjara tiga tahun dan denda Rp. 500 juta), penempatan yang bertentangan dengan kemanusiaan (sanksi penjara 10 tahun dan denda Rp2 milyar), pemalsuan dokumen (sanksi penjara 8 tahun dan denda Rp. 500 juta), pejabat negara yg terlibat pemalsuan dokumen (sanksi penjara 2 tahun dan denda Rp. 1 milyar), pembebanan biaya diluar komponen (sanksi penjara 5 tahun dan denda Rp. 15 milyar).

“Juga adanya sanksi tambahan 1/3 dari ancaman pidana untuk pejabat pemerintah yang terlibat melakukan perbuatan sebagaimana poin 13,” ungkap Anis.

Adapun beberapa pasal yang dinilai menjadi titik lemah UU, disebutkan Anis, antara lain pada pasal 13 huruf (g) tentang perjanjian penempatan yang menjadi salah satu persyaratan penempatan pekerja migran.

“Ketentuan ini menegaskan bahwa penempatan pekerja migran hanya melalui perusahaan swasta, padahal dalam UU ini juga diatur tentang penemparan melalui badan dan mandiri,” imbuh Anis.

Kemudian pasal 44 ayat 3 yang menyebutkan kepala badan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Pasal ini, menurut Anis, berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antara kementerian dan badan.

Kedepan, lanjut Anis, untuk memastikan agar UU ini dapat diimplementasikan sebagai instrumen perlindungan, Migrant Care akan sosialisasi UU ini kepada seluruh elemen masyarakat, mengawal 27 peraturan turunan mandat UU ini, serta melakukan penguatan kepada pemerintah daerah dan monev implementasi.

“Migrant Care juga akan mendesak Kementerian Keuangan untuk penganggaran LTSA melalui Dana Alokasi Khusus,” pungkas Anis.

Lihat juga...