Mangkirnya Jaksa Merupakan Penghinaan Terhadap Pengadilan dan Negara
JAKARTA — Koordinator Tim Advokasi Tampar, DR. Sulistyowati, SH, MH menyebutkan, jaksa penuntut umum (JPU) lagi-lagi tidak menunjukkan ke profesionalannya. Ketidakhadiran JPU dalam persidangan akan dilaporkannya ke Komisi III DPR RI, Ombudsman, dan yang lainnya.
“Apa yang selama ini kita lakukan sudah sesuai prosedur yang ditetapkan oleh majelis hakim, tim kita selalu tepat waktu mengikuti jadwal sidang yang ditetapkan majelis hakim pukul 10.00 WIB kita sudah ada sejak pukul 09.00 WIB dengan sudah membawa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan,” sebutnya.
Disebutkan, karena dakwaan jaksa, kalimat Tamim Pardede adalah ujaran kebencian, maka ketika jaksa tidak ada yang hadir, perilaku jaksa itu menghina lembaga peradilan dan presiden. Karena jaksa mewakili tuntutan negara
“Dalam sidang ini menyoal juga tentang pencemaran nama baik Presiden, namun ketidakhadiran Jaksa merupakan Contempt of Court atau penghinaan kepada peradilan karena jaksa merupakan yang mewakili negara. Sebagai wakil negara ternyata tidak mentaati hukum malah justru berlaku seenaknya,” jelas Sulistyowati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017).
Kekecewaan juga terlihat pada Sri W. Rahmawati, saksi ahli Psikolog. Dirinya sangat kecewa dengan jaksa yang seharusnya lebih menghargai komitmen karena persidangan ini sudah di jadwalkan dari jauh-jauh hari. Dirinya sudah meluangkan waktu untuk menyesuaikan jadwal agenda sidang.
Menurutnya lagi, Tamim Pardede itu dikenal sangat cerdas dan banyak memiliki ide-ide, bisa dibilang seorang ilmuwan. Seorang ilmuwan sangat fokus dalam bidangnya sehingga aspirasi-aspirasi yang terkait dengan hubungan relasi dengan orang lain, kemapuan dia dalam mengelola diri dalam arti emosi itu juga kadang-kadang tidak seimbang.
“Ide dan pikirannya menurut saya sangat luar biasa namun di satu sisi kekurangan beliau adalah bagaimana meregulasi emosi, memahami dan berinteraksi dengan orang lain itu menjadi sisi yang membuat kelebihan-kelebihan dia mungkin menjadi persoalan bagi orang lain,” jelasnya.
Sementara itu, Kurnelius Eko Ismadi, S.Th. SE, saksi ahli sejarah, menceritakan bahwa dirinya juga sangat kecewa dengan tidak hadirnya Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya dirinya sekarang ini hadir di pengadilan ini atas permintaan dari Penasehat hukum Tamim Pardede untuk menyaksikan sejauh mana peristiwa ini sebenarnya yang terjadi karena terus terang dirinya penasaran.
“Kehadiran saya disini jika dikaitkan dengan kasus Tamim Pardede yakni dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Kapasitas saya disini sebagai orang yang paham dan mengerti tentang sejarah, yang kita bisa lihat nanti ketika sidang berlangsung,” pungkasnya.
Kejanggalan terjadi ketika majelis hakim pada pukul 15.25 meminta agar pembela pulang karena sudah tidak mungkin untuk melaksanakan persidangan dengan tidak hadirnya JPU. Namun tiba-tiba datang salah satu JPU dan meminta untuk memulai persidangan.
Ketika sidang akan dimulai pihak pembela merasa keberatan dan menolak untuk dilanjutkan persidangan dengan alasan jaksa “dadakan” ini belum pernah dan tidak terlihat dalam Tim JPU, serta tidak dapat menunjukkan surat tugas yang dia dapat dari kejaksaan.
Selain itu terlihat jelas dengan mengirimkan satu jaksa yang datang tiba tiba, JPU benar benar tidak menghargai majelis hakim, tidak menghargai waktu yang sudah ditetapkan.
Terlihat jelas majelis hakim marah besar karena merasa dipermainkan oleh pihak JPU. Dalam kesempatan ini pula majelis hakim memberikan hak-hak kepada pembela seperti yang sudah disepakati sebelumnya.