KSKP Bakauheni dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Siamang
LAMPUNG — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni berhasil mengamankan satwa dilindungi saat akan diselundupkan ke Pulau Jawa.
Menurut Kepala KSKP Bakauheni AKP Enrico Donald Sidauruk, pengamanan tersebut dilakukan saat razia rutin petugas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Saat dilakukan razia rutin di Seaport Interdiction terhadap salah satu kendaraan travel Rama Trans, ditemukan beberapa keranjang berisi satwa dilindungi.
Beberapa jenis satwa yang berhasil diamankan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Karantina dan BKSDA untuk dilakukan proses penanganan lanjutan.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satwa dilindungi jenis siamang Sumatera, binturong, macan akar dan macan bulan yang dibawa menggunakan kendaraan penumpang jenis travel dan tidak ditemukan dokumen pengiriman karantina dan BKSDA,” terang Enrico saat dikonfirmasi Cendana News di Bakauheni, Rabu (4/9/2017)
Binturong (arctitis binturong), Macan Akar (neofelis Nebulosa), Musang Bulan (paguma Larvata), Musang Akar (Arctogalidia trivirgata), Siamang (symphalangus syndactylus) merupakan satwa endemik Sumatera. Satwa tersebut dimasukan dalam kendaraan di antaranya Musang Bulan sebanyak 2 ekor,musang akar sebanyak 1 ekor, binturong sebanyak 1 ekor,macan akar 3 ekor dan siamang sebanyak 1 ekor.
Terkait pengamanan tersebut menurut Mukhlas selaku Komandan Pos Jaga Pengawas Lalu Lintas Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi BKSDA Bakauheni satwa dilindungi tersebut merupakan pengamanan KSKP Bakauheni. Selanjutnya dikoordinasikan dengan karantina dan diserahkan ke BKSDA.
Setelah dilakukan serah terima selanjutnya satwa liar dilindungi tersebut akan dibawa untuk direhabalitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PTS) BKSDA Bengkulu untuk selanjutnya dikembalikan ke habitat aslinya.
“Kita akan lakukan penyidikan terkait pengirim karena berdasarkan nama penerima satwa yang dikirim melalui ekspedisi tersebut tidak disertai nama penerima di Jakarta dan kita akan lakukan penelusuran pengirim dengan memancing ke loket pengiriman,” tegas Mukhlas.
Satwa yang dititipkan ke loket ekspedisi kendaraan Rama Trans rute Palembang-Lampung-Jakarta berdasarkan penelusuran awal satwa dilindungi tersebut dibawa dari wilayah hutan yang ada di Lampung dan dibawa ke wilayah Jakarta untuk dijual dengan harga musang bulan dan musang per ekor seharga Rp800 ribu hingga satu juta rupiah sementara satwa Binturong di pasaran bisa dihargai sekitarRp15 juta.
Perlalulintasan satwa liar dilindungi tersebut menurut Mukhlas melanggar UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dengan Ancaman Hukuman Penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara atau denda Rp100juta bagi pelaku penyelundupan satwa liar yang dilindungi.
Sebagai upaya meminimalisir penangkapan satwa liar dilindungi BKSDA Bengkulu sudah berkoordinasi dengan wilayah yang berada di dekat kawasan hutan agar tidak melakukan penangkapan satwa bahkan diperjualbelikan.
