Pasar Sepinggan Balikpapan akan Dikelola Investor

BALIKPAPAN – Pasar Sepinggan merupakan salah satu pasar tradisional yang kini dikelola Pemerintah Kota Balikpapan. Ke depan direncanakan akan dikelola oleh pihak investor atau dipihak-ketigakan.

Saat ini pasar yang masih dikelola Pemkot Balikpapan adalah Pasar Klandasan, Pasar Sepinggan, Pasar Kebun Sayur, pasar Inpres, Pasar Pandan Sari, Pasar Kampung Baru, Pasar Teritip dan Pasar Km 12 Karang Joang, Balikpapan Utara. Sedangkan pasar tradisional yang sudah dikelola investor yaitu Pasar Baru di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Pasar Rapak.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Saufan, saat ini Pasar Sepinggan yang berlokasi di Kelurahan Sepinggan masih dikelola pemerintah kota dan telah dilakukan perbaikan-perbaikan pasar seperti atap yang bocor sehingga pedagang nyaman saat berjualan.

“Perbaikan untuk Pasar Sepinggan sudah dilakukan seperti lahan parkir dan atap yang bocor. Belum diserahkan ke investor masih dikelola Pemkot,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerja Rabu (4/10/2017).

Dia menilai, Pasar Sepinggan bisa dikelola sendiri apabila anggarannya ada, namun karena kondisi keuangan daerah juga terbatas maka terpaksa dikelola oleh investor.

“Memang kalau ada duitnya bagus dikelola sendiri, tapi masalahnya tidak ada duit,” ucapnya.

Saufan memaparkan, saat ini investor tengah melakukan survei ke lapangan untuk mengelolanya. Survei sendiri dilakukan dengan perangkat elektronik langsung berhubungan dengan pedagang. Tujuan dikelola oleh investor agar pasar dapat beraktivitas normal dan pasar juga ramai pengunjung.

“Nantinya investor berhubungan langsung dengan pedagang dan mereka akan melakukan survei. Investor juga tidak mau melakukan dengan manual,” tandasnya.

Setelah kajian selesai dilakukan investor maka hasil kajiannya ditawarkan ke pedagang maupun pemerintah kota.

“Harapannya tahun depan sudah bisa jalan. Jadi pedagang tidak direpotkan lagi, pemerintah menyetujui kemudian investor bisa menjalankan pengelolaan Pasar Sepinggan,” imbuhnya.

Apabila nanti sudah disepakati, Saufan menambahkan, pola yang dilakukan adalah Pemkot memberikan hak guna bangunan selama 30 tahun kepada investor kemudian investor menjual kepada pedagang.

“Investor cuma sewa tanah, di samping itu juga Pemkot bisa mengambil retribusi-retribusi lain,” tambahnya.

Lihat juga...