KPU Kupang Verifikasi Keanggotaan Ganda

KUPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur sedang melakukan verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu 2019, termasuk melakukan verifikasi terhadap adanya keanggotaan ganda individu dua parpol berbeda.

“Dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu 2019 ini, KPU akan mengecek secara langsung terhadap kelengkapan dokumen yang diserahkan ke KPU dengan fakta di lapangan. Semua akan k kami cek secara detail,” kata Juru bicara KPU Kabupaten Kupang, Imanuel Ballo, ketika dihubungi di Kupang, Sabtu (28/10/2017).

Ballo menegaskan, hal itu terkait sinyalemen adanya nama ganda individu di dua parpol berbeda peserta pemilu 2019 di daerah ini. Ia mengatakan, verifikasi faktual yang dilakukan KPU untuk memastikan keabsahan data yang diserahkan partai politik dengan fakta di lapangan, karena kemungkinan adanya nama ganda individu yang menjadi anggota di dua parpol bisa saja terjadi.

Menurutnya, tim KPU Kabupaten Kupang akan memastikan keabsahan data yang diserahkan Parpol ke KPU yang disesuaikan dengan KTP warga bersangkutan, sebab ada kemungkinan nama ganda individu di dua parpol.

“Indikasi ke arah itu memang ada, namun kita masih terus melakukan pengumpulan data di lapangan oleh tim dari KPU. Detailnya belum bisa kita sampaikan, karena semuanya masih berproses,” tegas Ballo.

Ia mengatakan, KPU Kabupaten Kupang akan melakukan verifikasi terhadap 14 partai politik yaitu PDIP, Gerindra, Hanura, Demokrat, Nasdem, Partai Berkarya, Golkar, PKS, Perindo, Partai Garuda, PAN, PKPI, PBB dan PIKA.

“Berkas dari 14 parpol yang telah diserahkan kepada KPU akan diverifikasi kembali oleh KPU hingga November 2017 mendatang,” tegas Ballo.

Ia juga mengatakan, verifikasi itu meliputi keabsahan keanggota Partai, struktur kepengurusan partai ditingkat Kabupaten Kupang termasuk keberadaan Kantor Sekretariat Partai.

“KPU akan mengecek ke lapangan termasuk menemui warga yang namanya masuk dalam daftar keanggota 14 partai politik itu. Pengecekan kelapangan untuk mencari tahu keanggotaan ganda. Bisa saja ada yang terdaftar pada dua partai politik, sehingga kita butuh mengecek kelapangan,” tegas Ballo. (Ant)

Lihat juga...