KPK Segera Lelang Aset Terdakwa Kasus Simulator SIM
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan melelang beberapa aset terpidana kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM), Budi Susanto, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
“Yang bersangkutan belakangan diketahui membeli aset tanah dan bangunan diduga menggunakan dana yang diduga berasal dari proyek pengadaan Simulator SIM,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (16/10/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, sedikitnya ada dua tanah dan bangunan yang akan dilelang dengan harga dimulai Rp19 miliar. Jumlah tersebut sudah termasuk jaminan uang yang berasal dari para peserta yang mengikuti lelang.
Pertama tanah dan bangunan yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan luas tanah sekitar 153 meter persegi. Aset tanah dan bangunan tersebut ditawarkan dengan Harga limit mulai Rp17,368 miliar ditambah uang jaminan lelang sebesar Rp3,48 miliar.
Kedua adalah aset tanah dan bangunan di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur yaitu seluas 162 meter persegi yang ditawarkan dengan limit harga mulai Rp1,797 miliar dengan uang jaminan lelang sebesar Rp360 juta.
Febri Diansyah juga menambahkan bahwa terpidana Budi Susanto sendiri telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu Budi Susanto juga dijatuhi hukuman tambahan yaitu diwajibkan membayar denda sebesar Rp17,1 miliar.
Berdasarkan keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman atau memvonis Budi Susanto, yang bersangkutan diduga selama ini ikut bekerja sama atau kongkalikong dengan Djoko Susilo dalam proyek pengadaan Simulator SIM yang berpotensi merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp198 miliar.