JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Azmin Aula sebagai saksi terkait kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.
Azmin Aulia belakangan diketahui merupakan adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Demikian penjelasan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Anang Sudiana Sudihardjo merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Quadra Solution, salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pemenang lelang tender proyek pengadaan e-KTP.
“Penyidik KPK dijadwalkan memanggil sejumlah saksi terkait kasus e-KTP di antaranya Azmin Aulia, kemudian Mirwan Amir mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, selanjutnya Eva Ompita Soraya staf Fraksi Partai Demokrat dan Yultekhnil Ketua DPRD Sumatera Barat. Mereka akan diperiksa dan dimintai keterangan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Febri Diansyah menjelaskan bahwa pemeriksaan keempat orang saksi tersebut dilakukan penyidik KPK untuk mendalami dan menyelidiki sejauh mana peranan sekaligus keterlibatan tersangka ASS dalam kasus perkara e-KTP yang berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah. Padahal total anggaran keuangan negara yang dikucurkan dalam proyek pengadaan e-KTP sebesar 5,9 triliun rupiah.
Menurut Febri Diansyah, tersangka ASS selama ini diduga telah memberikan atau membagi-bagikan uang kepada sejumlah oknum Anggota Komisi II DPR RI dan juga sejumlah oknum Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Uang yang diduga berasal dari aliran dana e-KTP diberikan dengan jumlah bervariasi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan di persidangan lanjutan kasus e-KTP di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Azmin Aulia dan Gamawan Fauzi disebut-sebut telah menerima sejumlah uang senilai 4,5 juta Dolar Amerika (USD) ditambah Rp50 juta.
Uang tersebut belakangan diketahui diserahkan secara langsung oleh tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai rasa terima kasih karena telah memenangkan tender e-KTP. Penyidik KPK menduga bahwa pemberian sejumlah uang tersebut bertujuan agar kelangsungan proyek pengadaan e-KTP tersebut mendapatkan pengawalan dan pengawasan langsung dari Mendagri yang pada saat itu masih dijabat Gamawan Fauzi. Namun diduga uang tersebut tidak secara langsung diberikan kepada Gamawan Fauzi, melainkan melalui perantaraan adiknya, yaitu Azmin Aulia.