Kecamatan Balikpapan Barat Uji Publik Standar Pelayanan
BALIKPAPAN — Meningkatkan pelayanan publik dan patuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Kecamatan Balikpapan Barat segera uji publik terhadap standar pelayanan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) pada Jumat besok, (27/10/2017).
Pelaksanaan uji publik ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan pemerintah, yang nantinya akan melibatkan masyarakat dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan.
Program itu menindaklanjuti program kampanye Paramejik (partipasi masyarakat melalui uji publik, terhadap penyusunan dan penetapan rancangan standar pelayanan yang dilaksanakan Bagian Organisasi Setdakot Balikpapan.
“Kecamatan Balikpapan Barat kan bagian dari pelayanan publik di lingkungan Pemkot Balikpapan karena kami akan uji publik terhadap standar pelayanan IUMK. Selama ini memang penerbitan pelayanan IUMK sudah berjalan di kecamatan,” ungkap Sekretaris Camat Balikpapan Barat, Edy Gunawan saat ditemui Kamis, (26/10/2017).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 30 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil bahwa penerbitan IUMK dilaksanakan di tingkat kecamatan.
“Ingin melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan standar pelayanan IUMK yang kami selenggarakan selama ini ingin ada penyempurnaan standar pelayanan. Sehingga perlu masukan dari masyarakat, karenanya kami libatkan masyarakat,” terangnya.
Edy menambahkan dalam diskusi uji publik itu nantinya mengundang berbagai pihak dari masyarakat, pelaku usaha mikro kecil di wilayah Balikpapan Barat, sekaligus perbankan dan perusahaan yang mempunyai program pinjaman permodalan.