Kasus Suap Bakamla, KPK Periksa Fayakhun Andriadi

JAKARTA – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek pengadaan peralatan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia hingga saat ini masih terus didalami dan diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menduga bahwa proyek tersebut diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran Rupiah.

Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, nilai total proyek pengadaan peralatan komunikasi canggih di Bakamla tersebut diperkirakan mencapai Rp400 miliar Rupiah. Anggaran pengadaan proyek di Bakamla tersebut belakangan diketahui diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2017.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Juru Bicara KPk Febri Diansyah, hari ini penyidik KPK dijadwalkan memanggil dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang sebelumnya memang sudah diagendakan. Salah satu saksi yang dipanggil tampak terlihat sudah datang di Gedung KPK Jakarta yaitu Fayakhun Andriadi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Fayakhun Andriadi dijadwalkan akan diperiksa untuk salah satu tersangka kasus korupsi di Bakamla yaitu Nofel Hasan yang tak lain adalah mantan Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan dan Organisasi Bakamla. Fayakhun Andriadi akan dikonfirmasi dengan tersangka Nofel Hasan terkait mekanisme proses pembahasan penganggaran proyek Bakamla di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“Penyidik KPK memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (KPK) proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Salah satunya Fayakhun Andriadi, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan di Gedung KPK Jakarta,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Lihat juga...