Izin Eksplorasi Pertambangan, KPK Periksa Bupati Konawe Utara

JAKARTA – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Ruksamih, yang tak lain merupakan Bupati Konawe Utara. Pemanggilan Ruksamih tersebut berkaitan dengan mekanisme proses perizinan eksplorasi sekaligus pengelolaan pertambangan di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Menurut keterangan yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan terhadap Ruksamih dilakukan petugas KPK di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulwesi Tenggara, Kota Kendari. Ruksamih akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aswad Sulaiman yang tak lain adalah mantan Bupati Konawe Utara.

Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan eksplorasi dan pengelolaan pertambangan Bijih Nikel di Kabupaten Konawe Utara. KPK memperkirakan izin pertambangan ilegal tersebut telah merugikan negara sebesar 2,7 triliun rupiah.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak pagi hingga malam nanti, selain itu petugas KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yang diduga mengetahui terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Aswad Sulaiman. Kasus dugaan penyalahgunaan perizinan pertambangan tersebut belakangan diketahui sudah berlangsung lama, yaitu sejak 2007 hingga 2009.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, petugas KPK memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Ruksamih, Bupati Konawe Utara, pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sulawesi Tenggara (Kendari), yang bersangkutan bersaksi untuk tersangka Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara. “Saksi Ruksamih akan ditanya seputar mekanisme proses perizinan eksplorasi dan pengelolaan tambang,” jelas Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/10/2017).

Menurut Febri Diansyah pemeriksaan yang dilakukan petugas KPK terhadap Ruksamih merupakan hasil pengembangan penyelidikan dalam kasus perkara dugaan penyalahgunaan izin pertambangan. Aswad Sulaiman yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Konawe Utara selama 2 periode tersebut diduga telah melakukan ekplorasi pertambangan terutama Bijih Nikel secara besar-besaran.

Berdasarkan penyelidikan petugas KPK, Aswad Sulaiman selama ini diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya yaitu dengan cara mencabut surat izin eksplorasi tambang PT. Aneka Tambang (ANTAM). Padahal sebelumnya perusahaan tersebut sudah memiliki izin operasional eksplorasi dan pengelolaan pertambangan di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Aswad Sulaiman diduga juga telah menandatangani surat izin eksplorasi dan pengelolaan pertambangan kepada 8 perusahaan tambang lokal yang ada di Konawe Utara. Aswad Sulaiman selama ini diduga menerima sejumlah imbalan uang yang diduga sebagai suap. Nilai imbalan yang diterima Aswad Sulaiman diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut didapat dari 8 perusahaan lokal yang telah mengantongi izin eksplorasi pertambangan.

Lihat juga...