Gaji Guru Komite Bukan Tanggungan Disdik Provinsi
PADANG — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Burhasman mengatakan bahwa untuk gaji para guru honor komite yang ada di Sumatera Barat, bukanlah tanggungan Disdik provinsi.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan tentang dan PP Nomor 17 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyebutkan bahwa pihak komite sekolah yang membayarkan gaji para guru honor komite.
“Memang saat ini kewenangan sekolah SMA/SMK ditarik ke provinsi. Tapi kalau untuk gaji guru honor komite, bukan tanggungan provinsi, namun bisa diupayakan oleh komite terkait. Akan tetapi untuk guru tidak tetap memang gajinya dikeluarkan oleh provinsi,” ujarnya, Kamis (26/10/2017).
Ia menjelasakan, untuk gaji guru tidak tetap yang ada di Sumbar telah digelontorkan oleh Disdik Sumbar sebesar Rp9 milliar, yang merupakan tahap pertama dan ditujukan untuk 2.064 guru tidak tetap.
“Mengenai data dan gaji guru honor komite hanya masih-masing sekolah yang tahu. Kita di provinsi tidak memiliki data guru honor komite,” katanya.
Bahkan ia menyebutkan, keberadaan guru honor komite sekolah sendiri sudah tidak diakui pemerintah. Itu berlaku sejak 2005. Di mana Disdik sudah tidak diperbolehkan merekomendasikan SK guru komite, sedangkan yang terdata masuk dalam daftar hanya peserta K2 untuk mengikuti CPNS.
Burhasman menjelaskan untuk gaji para guru komite melalui dua sumber, yakni dana BOS dan melalui komite sekolah. Untuk itu ia menduga, persoalan yang dihadapi oleh komite sekolah untuk membayarkan gaji guru komite tersebut, khawatirnya terlibat pungutan liar.
“Jadi kendala mereka belum dibayarkan karena pihak komite sekolah tidak berani mengingat komite diisukan tidak boleh memungut biaya,” ucapnya.
Menurutnya, mengacu para Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan tentang dan PP nomor 17 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, gaji guru komite tersebut bisa diupayakan oleh komite sekolah, seperti menggalang dari dana wali murid.
Untuk itu, Burhasman mengaku dari Disdik Sumbar tidak bisa berbuat banyak untuk gaji para guru komite tersebut. Soal kekhawatiran pihak sekolah yang takut terlibat adanya indikasi pungli, merupakan kewenangan sekolah terkait. Sehingga dari provinsi pun tidak bisa memasakan pihak sekolah tersebut, untuk tetap menggunakan dana BOS atau melalui dana komite sekolah.
Sementara itu, salah seorang guru SMK di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Iswanto mengakui, dirinya telah menerima gaji dari pihak komite sekolah di mana ia mengajar. Namun, untuk persoalan gaji diakuinya tidak diterima setiap bulannya, melainkan per triwulan atau bahkan sampai empat bulan sekali.
“Kalau soal jumlah gaji honorer komite ini sangat kecil hanya lebih dari Rp500.000 per bulannya. Memang jumlahnya tidak terlalu besar, tapi cukuplah untuk biaya beli minyak motor dan kebutuhan lainnya,” katanya.
Ia menyebutkan, meski sering menerima keterlambatan gaji dari pihak komite sekolah, sampai saat ini ia tetap berupaya bertahan mengajar di sekolah dimaksud. Hal ini didasari dari keinginan, agar adanya upaya dari pemerintah untuk mengangkat guru honorer menjadi CPNS.
“Menjadi guru honorer ini dikarenakan saya ingin tetap dikampung halaman sembari membantu orangtua yang bekerja di sawah. Jadi, meski gaji diterima per tiga bulan atau lebih, setidaknya sekali-kali menerima, jumlahnya lumayan,” katanya.
Namun, Iswanto juga berharap, agar ada kebijakan dari pemerintah untuk tidak membebankan gaji guru honorer ke komite sekolah. Karena, selama ini alasan pihak komite sekolah belum bisa membayarkan gaji para guru, karena khawatir hal itu bisa masuk kepada indikasi pungli.