DPRD Balikpapan: Penutupan Aplikasi Transportasi Daring Kewenangan Pusat
BALIKPAPAN — Pasca aksi yang dilakukan sopir angkutan kota dan taksi argometer, kantor transportasi daring di Balikpapan tutup sementara. Penutupan berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Timur yang ditujukan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim. Terkait penutupan pemerintah kota tidak memiliki kewenangan, namun meneruskan surat gubernur Kaltim tersebut.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Syarifuddin Odang menjelaskan setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan sopir angkot beberapa hari lalu telah dihasilkan beberapa poin untuk menyikapi persoalan transportasi online.
“Dari tim itu dihasilkan beberapa poin yaitu penutupan sementara kantor transportasi daring terlebih dahulu berdasarkan surat gubernur. Karena kalau menutup bukan kewenangan Dishub Kota atau Pemerintah Kota,” terangnya, Jumat (13/10/2017).
Ia mengaku persoalan yang terjadi sangat dilema karena di dalam transportasi daring ada orang-orang Balikpapan juga bekerja sebagai sopir. Namun di sisi lain ada warga Balikpapan yang juga dirugikan.
“Intinya persoalan yang dihadapi sekarang sama halnya dengan daerah lain. Di satu sisi di dalam ada orang kita yang kerja, tapi di sisi lain ada juga yang dirugikan,” tukasnya.
Dalam menyikapi persoalan yang terjadi untuk transportasi daring atau online tersebut pihaknya mengatakan DPRD hanya melakukan pendampingan karena apabila menuntut ke dewan tak dapat selesaikan persoalan.
Sehingga melalui tim tersebut nanti akan ke Jakarta untuk melakukan konsultasi dan usulan terkait tuntutan sejumlah sopir angkutan kota yang meminta menutup kantor dan aplikasi transportasi daring.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengungkapkan semua kewenangan menutup aplikasi transportasi online ini ada di pemerintah pusat.
“Kota Balikpapan tidak memiliki kewenangan untuk menutup. Kami hanya menindaklanjuti surat gubernur untuk memastikan kantornya tutup sementara sampai sudah ada izinnya,” pungkasnya.