Diduga Banyak Nelayan di Bawah Umur

MUKOMUKO – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengidentifikasi anak-anak putus sekolah yang diduga bekerja sebagai nelayan.

“Kami akan identifikasi anak yang bekerja sebagai nelayan. Anak di bawah umur belum diperbolehkan bekerja sebagai nelayan,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Arif Isnawan, di Mukomuko, Minggu (29/10/2017).

DKP, katanya, telah menerima laporan terkait sejumlah anak di daerah tersebut yang telah putus sekolah, berstatus di bawah 17 tahun, tetapi bekerja sebagai nelayan. Ia mengakui, sampai sekarang instansinya belum mempunyai data atau identitas keseluruhan anak-anak yang bekerja sebagai nelayan.

Dikatakannya, memang ada sejumlah nelayan yang diusulkan menerima bantuan asuransi dari pemerintah pusat yang tidak memenuhi persyaratan, karena karena belum cukup umur, atau berusia di bawah 17 tahun.

Menurutnya, penanganan permasalahan anak di bawah umur yang bekerja sebagai nelayan di daerah tersebut merupakan kewenangan dari kantor tenaga kerja setempat. Ia menyatakan, ada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang larangan mempekerjakan anak di bawah umur.

Warga Kelurahan Bandar Ratu, Gustiadi Badi, menyatakan, ada sejumlah nelayan di Desa Pasar Sebelah yang masih berumur di bawah 17 tahun dan putus sekolah untuk pekerjaan yang termasuk berbahaya itu. (Ant)

Lihat juga...