Deklarasi Hebing, Paradigma Baru Pengelolaan Hutan Lindung
MAUMERE – Dalam rangka menyatukan persepsi semua elemen dalam mewujudkan pengelolaan kawasan hutan lindung Egon Ilimedo maka dibuatlan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Deklarasi Hebing yang menjadi pegangan dalam menata kembali kawasan hutan lindung terbesar di Sikka ini.
Demikian disampaikan Hery Naif, koordinator program Wahana Tani Mandiri (WTM) yang ditemui Cendana News di kantornya Rabu (4/10/2017) terkait adanya Deklarasi Hebing yang berlangsung di Mapitara bulan Agustus 2017.
Deklarasi Hebing dihasilkan, terang Hery, setelah dua hari melaksanakan workshop Rabu (23/8/2017) dan Kamis (24/8/2017) yang melibatkan Kementrian Kehutanan, BKSDA, UPT PKH Sikka, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, DPRD Sikka serta pihak desa, kecamatan dan gereja.
“Deklarasi Hebing menyerukan agar perlu dilakukan pengelolaan usaha tani yang berkelanjutan di kawasan hutan dan pendampingan kapasitas para petani pengelola kawasan hutan terkait sistem dan teknis pertanian berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, dalam deklarasi ini papar Hery, diminta agar dibangun kebijakan untuk penyelamatan kawasan hutan dan melakukan sosialisasi serta pemantauan terhadap aturan yang sudah ada secara periodik.
Selain itu lanjutnya, perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas berbasis masyarakat yang hadir dalam hukum adat, Perdes, Perda dan Undang-Undang serta revitalisasi dan reaktualisasi kearifan lokal, pengembangan kurikulum berbasis pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang adil dan lestari.
“Juga perlu dialokasikan anggaran yang cukup untuk pengelolaan sumber daya alam yang bersumber dari APBN, APBD I, APBD II dan APBDesa guna mendukung berbagai kegiatan yang dilakukan,” ungkapnya.
Dalam Deklarasi Hebing juga tandas Hery, disebutkan untuk disusun reinkon di kawasan hutan, pembuatan tata ruang wilayah desa, monitoring dan evaluasi kualitas kawasan hutan secara periodik serta perlu dibentuk Forum Peduli Keselamatan kawasan Hutan Egon Ilimedo.
Herry berpesan, hendaknya deklarasi Hebing ini menjadi perekat sosial antar para pihak yang peduli akan keselamatan lingkungan, terutama kawasan hutan lindung Egon Ilimedo yang menjadi paru-paru kabupaten Sikka sebab merupakan kawasan hutan lindung terbesar di Sikka.
Perubahan Drastis
Carolus Winfridus Keupung selaku Direktur Wahana Tani Mandiri menjelaskan, hasil Studi Pengelolaan Sumber daya Alam (PSDA) yang dilakukan WTM dengan metode Participatory Rural Appraissal (PRA) pada 4 desa di kecamatan Mapitara, ditemukan Gambaran Kawasan Egon Ilimedo yang mengalami perubahan drastis.
Persoalan-persoalan yang muncul ini, jelas Win sapaannya, terjadi karena beberapa alasan yakni kebakaran padang, erosi, penebangan pohon, sistem berladang tebas bakar, ladang berpindah, banyak lokasi galian C, debit air menurun, panas panjang, banjir terjadi di musim hujan, angin kencang dan puting beliung serta abrasi yang terjadi di sepanjang pesisir pantai selatan dari Natakoli hingga Hale.
“Sedangkan beberapa fakta lain berkaitan dengan keterbatasan air minum meliputi kurangnya air minum bersih, lokasi mata air jauh, debit mata air berkurang, jaringan pipa rusak, jaringan belum baik, petugas belum aktif, pembukaan kebun di areal mata air, pepohonan kurang serta penghijauan mata air belum dilakukan,” ungkapnya.
Dalam kacamata kehutanan, papar Win, ada beberapa permasalahan diantaranya kerusakan hutan, perambahan hutan, pembakaran hutan, kebakaran padang, masih kurangnya penghijauan, kurangnya lahan garapan, kesadaran warga masih rendah, belum ada aturan terkait lingkungan.

Sedangkan dalam kaitan dengan permasalahan peternakan ditemukan bahwa berkembangnya hama dan penyakit ternak serta hewan berkeliaran karena belum ada kandang sehingga merusak lingkungan dengan memakan rumput di kawasan hutan lindung dan merusak tanaman di dalamnya.
“Dalam bidang pertanian dapat dilihat bahwa pemahaman teknis pertanian dan peternakan masih kurang, tanah kurang subur, ternak berkeliaran, hama dan penyakit pada tanaman sehingga banyak tanaman mati, hasil panen berkurang, topografi miring, banjir, erosi dan longsor, angin kencang serta kearifan lokal menurun,” terangnya.
Dari sisi kebijakan, jelas Win, studi ini menemukan bahwa belum ada aturan tentang lingkungan, kurang ada sosialisasi tentang lingkungan, pelanggaran adat, pemahaman Pemdes tentang lingkungan juga masih kurang, pemahaman BPD tentang lingkungan masih kurang serta kurang ada pendampingan dari UPT PKH Sikka.