Akomodir Persoalan Nelayan, Ikatan Penyuluh Perikanan Kaltim Dikukuhkan

BALIKPAPAN – Guna menggali potensi perikanan dan mengakomodir persoalan nelayan di Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron mengukuhkan Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia wilayah Provinsi Kalimantan Timur sekaligus sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat siang (20/10/2017).

Herman menjelaskan DPR RI mendukung dan mendorong kepada penyuluh perikanan untuk mengawal pelaksanaan undang-undang nomor 7 tahun 2016 agar berjalan sesuai dengan harapan rakyat. Karena pelaku utama harus memanfaatkan regulasi ini untuk tercapainya kedaulatan, kesejahteraan dan keberlanjutan nelayan, pembudidaya dan petambak garam.

“Kepada penyuluh perikanan untuk mengawal pelaksanaan undang-undang nomor 7 tahun 2016 agar berjalan sesuai dengan harapan rakyat. Setelah dikukuhkan, pengurus harus segera bekerja sesuai dengan amanah,” ungkapnya saat melakukan pengukuhan di sela kegiatan sosialisasi UU No 7 tahun 2016 di Balikpapan.

Dia menyebutkan jumlah nelayan di tanah air terus mengalami penurunan dari semula 5 juta orang saat ini hanya sekitar 2,7 juta orang. Kondisi tersebut akan membuka peluang bagi korporasi untuk menguasai sektor kerakyatan terutama perikanan.

“Sektor industri perikanan memiliki potensi yang besar, tapi jumlah nelayan kita terus mengalami penurunan. Dengan kondisi ini negara harus memberikan solusi,” tegasnya di depan audiens, Jumat (20/10/2017).

Sementara itu, Ketua Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demo menjelaskan dengan adanya ikatan penyuluh perikanan ada perlindungan terhadap nelayan atas persoalan yang ditemui saat berada melaut ataupun mencari ikan sebagai mata pencaharian.

“Persoalan-persoalan perikanan atau pekerja nelayan ini dapat diakomodir dan melindungi nelayan. 38 ribu nelayan terdata di Kaltim yang tinggal di pesisir,” tandasnya.

Ia menyebutkan personil Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia di Kalimantan Timur tersebar di Kabupaten dan Kota sehingga persoalan-persoalan yang ditemui oleh nelayan dari pesisir dapat diakomodir.

“Ada sekitar 34 orang dikukuhkan untuk wilayah Kalimantan Timur, setelah dikukuhkan langsung bekerja. Melihat potensi, gali potensi perikanan, menerima persoalan yang ditemui oleh nelayan kemudian nanti akan memfasilitasi ke pemerintah,” tambahnya.

Pengurus Ikatan Penyuluh Perikanan Provinsi Kalimantan Timur dikukuhkan. Foto: Ferry Cahyanti
Lihat juga...