UMK Diminta Membuat Legalitas Usaha

Wakil Wali Kota Solok Reiner saat mendatangi usaha membatik di Kota Solok/Foto: Istimewa

Sementara itu, menyikapi pernyataan dari Pemko Solok, seorang pelaku UMK di Solok, salah seorang pelaku usaha UMK di Solok, Fatmawati mengaku, telah mendapat informasi soal Pemko Solok yang meminta untuk mengurus legalitas UMK. Menurutnya, jika benar dengan nanti didaftarkan usaha rakyat ke pemerintah akan mendapat perlindungan dan juga pendamping, maka tentunya hal tersebut sangat membantu.

“Jika tujuan pemerintah baik, tidak ada salahnya untuk diikuti apa yang diminta. Saat ini surat-surat untuk mendapatkan izin UMK sedang dalam proses. Semoga dengan hal seperti ini, usaha kecil seperti saya ini terus ada, dan tidak mati seiring banyak dan tumbuh usaha modern,” katanya.

Dikatakannya, usaha menjual gorengan tahu brontak, goreng pisang, dan goreng bakwan sudah dijalani selama empat tahun. Selama ini usaha yang dijalaninya terbilang cukup bagus, setidaknya per hari ia bisa menghasilkan uang sekira Rp600 ribu.

“Kalau sebagai penjual gorengan ini, risiko ruginya itu sangat minim, karena makanan gorengan banyak yang suka,” ujarnya.

Lihat juga...