Total Jumlah Uang Suap Bupati Batubara Rp4,4 Miliar

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan OK AZ (Orang Kaya Arya Zulkarnaen) Bupati Batubara, Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus perkara penerimaan sejumlah uang suap terkait dengan perizinan sejumlah proyek pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur di wilayah Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.

Petugas KPK telah selesai menghitung jumlah keseluruhan total uang tunai yang berhasil disita dan diamankan pada saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).  Menurut pihak KPK, total uang suap yang telah diterima OK AZ sebesar Rp4,4 miliar, namun uang tersebut rupanya tidak diberikan secara langsung, melainkan secara bertahap sebanyak 3 kali dalam beberapa bulan terakhir.

Hingga saat ini pihak KPK masih belum mengetahui secara pasti mengapa uang sebesar Rp4,4 miliar tersebut tidak diberikan secara langsung. Petugas KPK masih menyelidiki latar belakang alasan mengapa proses pemberian sejumlah uang suap miliaran rupiah yang diberikan kepada Bupati OK AZ tersebut dilakukan secara bertahap.

Penyidik KPK masih terus menyelidiki dan mendalami terkait penerimaan sejumlah uang suap yang diberikan oleh seorang pengusaha atau pihak swasta kepada Bupati Batubara. Untuk memudahkan penyelidikan, tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Batubara OK AZ langsung menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta.

“Total jumlah uang yang berhasil disita dan diamankan petugas KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap Bupati Batubara OK AZ (Orang Kaya Arya Zulkarnaen) mencapai Rp4,4 miliar. Uang tersebut ternyata tidak diberikan secara langsung, melainkan secara bertahap sebanyak 3 kali masing-masing Rp1,5 miliar, kemudian Rp1,5 miliar lagi dan yang terakhir Rp1,4 miliar. Totalnya mencapai Rp4,4 miliar,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/9/2017).

Menurut penjelasan yang disampaikan Febri Diansyah, pemberian uang tunai tersebut dilakukan dengan cara yang berbeda. Pertama uang tersebut diberikan secara tunai atau cash, kemudian pemberian yang tersebut juga dilakukan melalui metode transfer langsung antarrekening bank antara pihak penyuap dan pihak penerima suap.

KPK sedikitnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan suap Bupati Batubara. Di antaranya adalah Bupati Batubara OK AZ (Orang Kaya Arya Zulkarnaen), HH (Helman Herdady), ST (Sujendi Tarsono) diduga sebagai pihak pemberi suap. Sedangkan S (Syaiful) dan M (Maringan) diduga sebagai pihak penerima suap.

Hingga saat ini kelima tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari sambil menunggu pemeriksaan selanjutnya. Apabila diperlukan masa penahanan mereka akan diperpanjang lagi selama 20 hari lagi, begitu seterusnya.

 

Lihat juga...