Tersangka Suap, Oknum Kejati Bengkulu Diperiksa KPK
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan seorang oknum Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang berinisial PP. Demikian pernyataan yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Febri Diansyah sebelumnya pihak penyidik KPK telah menetapkan PP sebagai tersangka. Yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu berupa penerimaan sejumlah uang yang diduga sebagai suap. Saat ini PP sedang menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta.
Tersangka PP belakangan diketahui telah ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan perkara suap sejumlah proyek di Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2015-2016.
Namun hingga saat ini berkas perkara yang bersangkutan masih dalam proses penyelesaian yang dilakukan oleh penyidik KPK. Rencananya apabila berkas perkaranya sudah selesai atau P21 maka tak lama lagi berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berdasarkan penyelidikan KPK, tersangka PP selama ini diduga telah menerima sejumlah uang yang diduga sebagai suap, pemberian uang tersebut bertujuan agar yang bersangkutan bersedia menghentikan penyelidikan terjadap sejumlah kasus perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Penyidik KPK hari ini telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap PP, oknum Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan penerimaan suap sejumlah proyek di Bengkulu. PP diduga menerima imbalan sejumlah uang untuk menghentikan penyelidikan kasus-kasus korupsi di Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Sementara itu hingga saat ini penyidik KPK masih terus mendalami keterangan yang disampaikan tersangka PP terkait dengan sejumlah temuan dokumen dan barang bukti kasus perkara dugaan penerimaan suap yang melibatkan PP. Namun hingga saat ini belum diketahui apakah masih ada temuan barang bukti baru lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.
Penyidik KPK menduga bahwa selama ini PP telah menyalahgunakan pengaruh dan jabatannya sebagai Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk kepentingan pribadi atau bertujuan untuk memperkaya diri sendiri. PP diduga telah menerima sejumlah uang tunai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah sebagai imbalan yang diberikan oleh pihak ketiga.