Terkait Perppu Ormas, Pemerintah Memaksakan Kegentingan

YOGYAKARTA – Pakar kepolisian, penasehat Kapolri, sekaligus Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Brig.Jen (Purn) Pol. Anton Tabah Digdoyo menegaskan aksi 299 yang digelar untuk menolak Perppu Ormas dan menolak Kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak boleh dilarang.

“Tidak boleh dilarang. Demonstrasi itu hak masyarakat. Yang tidak boleh itu kalau anarkis. Demo itu juga tidak perlu ijin, tapi cukup pemberitahuan. Undang-undangnya jelas,” ujarnya menanggapi rencana umat Islam menggelar aksi 299 di Jakarta hari ini, seusai menjadi Khatib Salat Jumat di Masjid Pangeran Diponegoro, Balai Kota Yogyakarta, Jumat (29/9/2017).

Terkait tuntutan penolakan Perppu sendiri, Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini mengaku sangat mendukung. Bahkan, ia menilai pemerintah saat ini telah memaksakan kegentingan dengan mengeluarkan Perppu Pembubaran Ormas.

“Ada tiga syarat Perppu, di antaranya ada faktor kegentingan yang memaksa. Ada faktor bahaya yang mengancam, hukum yang ada belum memadai. Apa udah genting? Ini bukan ada kegentingan yang memaksa tapi memaksakan kegentingan. Nggak ada kok kegentingan, nggak ada itu bahaya,” ujarnya.

Anton Tabah juga menegaskan sesuai UU, tidak boleh ada pihak yang melarang pemutaran film Pemberontakan Gerakan 30 September oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Terlebih pemutaran film G30S/PKI tersebut dirasa sangat penting diputar kembali saat ini mengingat semakin marak indikasi muncul dan bangkitnya kembali ideologi komunis yang bertentangan dengan Pancasila.

“Hanya memutar film G30S/PKI, jangan dilarang. Undang-undangnya kan jelas,” katanya.

Lihat juga...