Tolak Pengesahaan UU Ormas, Zulkifli: Indonesia Negara Hukum
JAKARTA — Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mengatakan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) untuk disahkan menjadi Undang-Undang, dikarenakan Indonesia adalah negara Hukum.
“Sudah diputuskan, kami memang menolak, karena pertama negara kita adalah negara hukum, tentu semua proses harus melalui pengadilan, tidak pas kalau semua kebenaran dimonopoli oleh pemerintah melalui kementerian tertentu,” tegas Zul di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Kamis, (26/10/2017).
Baca juga: Akademisi: Perppu Ormas Belum Diterima dari Segi Substansi Hukum
Baca juga: Perppu Ormas tak Perlu Diperdebatkan Lagi
Menurut Zul, sanksinya juga sangat berat, sama seperti ingin mengubah UUD 1945. Hal itu bisa dipidana, termasuk juga menista agama yang penafsirannya ada di pemerintah, itu sangat berbahaya.
Seperti diketahui, tujuh fraksi di DPR setuju Perppu Nomor 2 tahun 2017 disahkan menjadi undang-undang. Sedangkan tiga partai politik (Parpol) yakni PKS, Gerindra dan PAN sepakat menolak Perppu Ormas.
“Kami sudah kalah, untuk pihak-pihak yang tidak puas, ya silahkan selesaikan lewat jalur hukum,” tutur Zul.
Baca juga: Ahli: Ancaman Pidana Perppu Ormas Bertentangan dengan UUD 1945
Saat ditanya apakah Fraksi PAN DPR akan menempuh melalui jalur gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Gak, kita hanya ingin merevisi beberapa poin dalam Perppu itu, jika pemerintah menyetujui, ya baru kita setuju untuk direvisi,” jawab Zul.