Seratus Pelaku Usaha Baru Dapatkan Sosialisasi Persaingan Usaha
Sejauh ini KPPU melihat masih ada pelaku usaha kecil yang merasa dirugikan dalam menjalin kemitraan dengan pelaku usaha dengan modal besar. Sebab, seringkali pelaku usaha kecil dalam menjalin kemitraan tidak memperhatikan surat perjanjian ataupun mendapat tekanan. “Mereka hanya menerima dan tanda tangan perjanjian dengan pelaku usaha besar yang cenderung merugikan. Sebenarnya KPPU bisa membatalkan perjanjian tersebut,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, KPPU berharap pelaku usaha baru harus jeli dan memahami surat perjanjian dalam menjalin kemitraan. Hal ini untuk antisipasi adanya pihak yang dirugikan, terutama pelaku usaha kecil.
“Mereka harus paham isi perjanjian, merugikan tidak, mengganggu tidak, itu harus ditekankan. Sebagai pelaku usaha, negara menjamin memiliki kesetaraan yang sama,” pungkasnya.
