Seratus Pelaku Usaha Baru Dapatkan Sosialisasi Persaingan Usaha
SOLO – Sebanyak 100 pelaku usaha baru di Solo, Jawa Tengah, diberikan sosialisasi pentingnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam kegiatan yang digelar di Pendopo Agung Pemerintah Kabupaten Boyolali itu, para pelaku usaha baru ditekankan tidak menjalankan usaha dengan curang agar tidak diadukan ke KPPU.
“KPPU adalah tempat mengadukan masalah terkait usaha. Sosialisasi pelaku usaha baru dapat mengetahui tugas dan fungsi KPPU,” kata anggota Komisi VI DPR RI, Endang Srikarti Handayani, di sela kegiatan yang diselenggarakan pada Jumat (29/9/2017) siang.
Menurutnya, pelaku usaha baru yang masih awam dengan persaingan usaha harus mendapatkan bekal pemahaman yang cukup. Sebab, jika tidak, perilaku usaha tidak akan terkontrol dengan baik dan justru akan melakukan usaha dengan kecurangan. “Saya tekankan jika monopoli perdagangan dilarang. Demikian juga untuk pelaku usaha juga dilarang monopoli,” ulasnya.
Dalam sosialiasi KPPU ini, diharapkan bisa menjadi bekal penting para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya agar tidak diadukan atau “disemprit” oleh KPPU. Hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan harus benar-benar diperhatikan. “Ini harus benar-benar diperhatikan, bagaimana usaha kita agar tidak kena ‘semprit’, meskipun usaha itu milik kita sendiri,” tandasnya.
Sementara itu, Sekjen KPPU RI, Panji Dewanto menambahkan, melalui sosialisasi pilar kemitraan usaha, pihaknya ingin menyampaikan jika pada dasarnya pelaku usaha memiliki hak dan kesempatan yang ada. “Baik pelaku usaha kecil, menengah dan besar memiliki kesempatan yang sama dalam menjalankan usaha,” tekan Panji.
Selain itu, KPPU juga ingin melihat dan memastikan tidak ada pelaku usaha yang merasa dirugikan dalam menjalin kemitraan usaha. Terlebih adanya “permainan” ataupun monopoli dalam sebuah usaha, akan semakin menghimpit pelaku usaha dengan modal kecil. “KPPU berharap antarpelaku usaha ini fair, ada keselarasan, sehingga tidak ada yang merasa terdholimi,” imbuhnya.