Sejumlah Saksi Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Proyek Pembangunan Jalan di Maluku
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa saksi-saksi terkait kasus penanganan dugaan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Pembangunan ruas jalan di wilayah Maluku tersebut merupakan proyek yang ditenderkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Republik Indonesia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penyidik KPK hari ini menurut rencana dijadwalkan akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Taufik Widjoyono.
Selain itu penyidik KPK juga akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Yohanes Budi, karyawan PT. Tri Tunggal De Valas. Penyidik KPK masih memerlukan keterangan tambahan dari kedua saksi tersebut untuk keperluan mengembangkan penyelidikan.
Keduanya akan menjadi saksi untuk tersangka Yudina Widiana Adia, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Yudi Widiana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan sejumlah uang suap senilai miliaran rupiah terkait proses pemenangan lelang tender sejumlah proyek Pembangunan jalan di wilayah Maluku.
“Penyidik KPK hari ini dijadwalkan melakukan pemanggilan dan memeriksa 2 orang saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia), masing-masing Taufik Widjoyono (Sekjen Kementrian PUPR) dan karyawan PT Tri Tunggal De Valas Yohanes Budi. Keterangan keduanya berkaitan dengan pengembangan penyelidikan dan untuk kepentingan mencari barang bukti tambahan,” jelas Febri kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, hingga pukul 13:00 WIB kedua saksi yang dipanggil belum tampak terlihat datang ke Gedung KPK, namun para awak media masih menunggu kedatangan kedua saksi tersebut.
Sejumlah persiapan telah dilakukan petugas KPK sambil menunggu kedatangan saksi tersebut, antara lain sudah menyiapkan kursi tempat duduk ruang tunggu lobi Gedung KPK Jakarta.
Hingga saat ini KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek pembangunan ruas jalan provinsi di wilayah IX Kementerian PUPR yang meliputi Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Masing-masing tersangka penerima suap yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Amran H. Mustary, Andi Taufan Tiro, So Kok Seng, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana.
Selain itu KPK juga menetapkan status tersangka pihak pemberi sekaligus perantara suap, yaitu Abdul Khoir, Julia Prasetyiani dan Dessy A. Edwin. Hampir semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka telah divonis hukuman penjara sesuai dengan putusan Ketua Majelis Hakim.
Hanya tersangka Yudi Widiana Adia Saka yang belum ditentukan hukumannya karena kasus perkaranya belum lengkap, sehingga untuk sementara yang berangkutan belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.