Masih tingginya penangkapan burung di Kabupaten Halmahera Selatan itu karena dipicu adanya permintaan dari pengepul burung. Para pengepul itu kebanyakan menerima pesanan dari pembeli, sebagian besar dari Jawa dan Filipina. Harga burung kakatua putih dan kasturi ternate akan melonjak tinggi ketika sudah sampai di Jawa. Sebagai gambaran, harga seekor kakatua putih bisa mencapai Rp3,5 juta jika dijual di Jawa, sedangkan kasturi ternate Rp2 juta.
Burung nuri dan kakatua merupakan salah satu kekayaan alam khas Indonesia yang sulit dijumpai di bagian dunia lain. Di Indonesia terdapat sekitar 89 spesies burung paruh bengkok, dengan 14 spesies di antaranya sudah dilindungi secara hukum. Menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, siapapun dilarang keras untuk menangkap, menjual, membeli, maupun memelihara jenis satwa dilindungi.
“Profauna juga mendesak agar pemerintah segera memasukkan kakatua putih dan kasturi ternate dalam daftar satwa dilindungi, untuk memastikan secara hukum burung endemik Maluku utara ini tidak lagi diperdagangkan,” katanya.
Karena itu, seruan masyarakat jangan beli burung nuri dan kakatua itu akan disampaikan dalam kampanye publik memperingati Hari Kakatua Indonesia di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, pada hari Sabtu (16/9). Dalam kampanye publik itu sejumlah aktivis Profauna akan mengenakan kostum burung kakatua dan nuri sambil membentangkan spanduk berisi ajakan agar masyarakat tidak lagi membeli serta memelihara burung nuri dan kakatua. (Ant)