Perusahaan Perlu Memberikan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja

PADANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meminta kepada perusahaan yang ada di Sumbar untuk memberikan atau memfasilitasi kesejahteraan pekerja di lingkungan kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Sumbar, Nazrizal mengatakan, kesejahteraan bagi para pekerja/buruh tidak bisa diukur melalui besaran upah saja, akan tetapi ada beberapa hal yang menjadi bagian kesejahteraan pekerja/buruh. Seperti, menyediakan fasilitas kesejahteraan dalam bentuk fasilitas yang berbentuk material misalnya fasilitas ibadah, fasilitas kantin, fasilitas ruang istirahat, dan bentuk fasilitas lainnya.

Ia menyebutkan, pembangunan di bidang ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Adapun salah satu bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan tersebut, adalah terwujunya kesejahteraan bagi para pekerja/buruh, baik bagi para pekerja itu sendiri maupun keluarganya.

“Jadi, terkait memberikan perlindungan ini, dari pemerintah sendiri tidak hanya untuk mengatasi permasalahan di bidang pengupahan, tetapi juga di bidang lainnya, salah satunya memberikan pelatihan untuk peningkatan SDM,” katanya ketika dihubungi via telepon, Sabtu (23/9/2017).

Menurutnya, di bidang lainnya sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah terlihat pada kebijakan sosial dalam bentuk pengurangan beban pengeluaran biaya hidup melalui kebijakan–kebijakan sosial. Seperti pendidikan, jaminan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, perumahan pekerja/buruh, transportasi pekerja/buruh, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Sumbar Nazrizal/Foto: M. Noli Hendra

Ia menegaskan, kehadiran pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh tersebut telah diatur dalam Undang–Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, salah satunya melalui kebijakan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh.

“Kebijakan dimaksud diselenggarakan dalam rangka mengupayakan kepedulian semua pihak, pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh dan pengusaha untuk meningkatkan taraf hidup sejahtera pekerja/buruh dan keluarganya,” ungkapnya.

Nazrizal menjelaskan, prinsip dasar penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh dilaksanakan secara wajib, yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan kebutuhan pekerja/buruh. Sehingga pada akhirnya, ditujukan dalam rangka peningkatan produktivitas kerja dan ketenangan, serta ketentraman dalam berusaha.

Menyikapi permintaa dari Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Sumbar itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Sumbar, Arsukman Edi menyatakan, hal yang diungkapkan oleh pemerintah memang perlu menjadi acuan dari pihak perusahaan.

“Selama ini masih ada pekerja/buruh di Sumbar ini yang terkadang terlihat diabaikan saja, sementara tenaganya untuk bekerja selalu dituntut,” ucapnya.

Menurutnya, sudah saatnya para pekerja/buruh ini mempunyai rasa memiliki pada perusahaan dimana mereka bekerja. Hal itu akan terjadi, apabila dari perusahaannya benar-benar peduli dengan pekerja/buruhnya. Akan tetapi, apabila tidak diperhatikan, maka pekerja/buruh tidak bisa bekerja secara total.

“Intinya dalam bekerja itu kenyamanan yang diberikan perusahaan, seperti halnya fasilitas kesejahteraan. Saya harap, apa yang diminta oleh pemerintah itu, dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan,” harapnya.

Lihat juga...