Perizinan Berbelit, Nelayan di Makassar Sulit Melaut

MAKASSAR — Muhamad Rizal (35) sejak kecil bekerja sebagai nelayan. Kini dirinya harus banting stir dalam menghidupi keluarganya. Semejak kapalnya ditahan oleh polisi air dan tidak bisa melaut lagi, Rizal harus bekerja menjadi tukang las.

Sudah 3 bulan kapal Rizal ditahan karena surat-surat yang dibawa pada saat melaut tidak lengkap. Polisi air terpaksa menahan kapal milik Rizal dan melakukan tindakan proses hukum. Rizal sendiri merupakan seorang nelayan dari pulau podang-podang kabupaten Pangkep.

Rizal menceritakan saat itu dirinya sedang berada 60 Mil dari Pulau Podang-podang saat menangkap ikan.

“Tiba-tiba ada petugas yang memeriksa surat-surat kami karena dinilai tidak lengkap, lalu kapal saya ditahan bahkan saya juga sempat di tahan selama seminggu”. Ungkap Rizal pada Cendana News yang saat itu menunggu kapal di Poetere untuk kembali ke Pulau Podang-Podang.

Padahal Rizal sudah menjelaskan pada petugas bahwa dirinya sudah mengurus surat-surat tersebut. Seperti surat izin melaut, surat menangkap ikan, surat kapal, serta surat izin menangkap ikan. Namun, surat-surat tersebut agak sulit untuk didapatkan dan memakan waktu yang lama.

Sebelum smelaut ke Pulau Podang-podang satu minggu sebelumnya, Rizal sudah mengurus pada pihak-pihak terkait.  Dia berupaya surat-suratnya cepat untuk diterbitkan oleh dinas kelautan dan perikanan. Karena, saat itu kelompok nelayan saya sudah akan berangkat mencari ikan.

Rizal menambahkan akan tetapi para petugas yang menangkap saya saat itu tidak mau bermendengarkan saya.

” Bahkan para petugas tersebut mengatakan saya jangan banyak alasan dan ikuti saja proses hukumnya”. Ucap Rizal

Mau tidak mau Rizal harus menyerahkan kapal penangkap ikan satu-satunya pada petugas. Kejadian seperti ini bukan cuma Rizal seorang saja yang mengalami. Masih ada beberapa nelayan lainnya yang mengalami hal serupa serpeti Rizal.

Bukan cuma seminggu hingga 3 bulan, ada yang sampai 6 bulan ditahan oleh petugas kepolisian air. Alasannya serupa dengan Rizal karena tidak memiliki surat perizinan yang lengkap. Hal ini sudah menjadi ketakutan sendiri bagi para nelayan.

Ramli , Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Ini sudah menjadi rahasia umum bahwa para nelayan sepertinya dibatasi dengan peraturan ini.

“Nelayan seperti ditekan dengan peraturan pemerintah yang dibuat oleh pemerintah. Bahkan lain yang diterapkan di darat lain juga yang diterapkan di laut,” jelas Ramli.

Ramli sering mengurus surat-surat perizinan untuk para nelayan ke Dinas Perikanan dan kelautan. Akan tetapi, nelayan ketika mengurus surat-surat itu ke Dinas Perikanan dan Kelautan terkesan berbelit-belit.

Ramli juga menambahkan karena pengurusan yang memakan waktu lama. Bahkan pihak yang terkait sering meminta uang agar prosesnya cepat.

“Padahal itu sudah termasuk pungli dan bukan main-main uang yang diminta hampir 30 juta rupiah,” tutup Ramli.

Wakil Ketua HNSI Makassar, Ramli/Foto: Nurul Rahmatun Ummah.
Lihat juga...