Pemkot dan REI Balipapan Keruk Sedimen Drainase

Edy mengatakan sangat mendukung upaya pemerintah dalam pemberian sanksi dan pembinaan kepada pengembang yang membangun bozem tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. “Silahkan saja ditindak kalau itu melanggar,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah mengaku sudah melakukan pertemuan dengan tim yang dibentuk dalam penanggulangan banjir.

“Dari 31 pengembang, 26 pengembang sudah menunjukkan itikad baik berjanji meperbaiki kekurangan bozemnya. Tapi yang lima sampai kini belum respon,” paparnya.

Dijelaskannya, para pengembang telah membuat surat pernyataan sebagai wujud komitmen untuk memperbaiki bozem yang ada. Disebutkan Tantin, pengembang harus menyelesaikan perbaikan dalam janga waktu tertentu, kemudian pengawasan juga terus dilakukan oleh tim apakah sudah dilakukan perbaikan atau belum.

“Jika sampai waktu yang ditentukan belum rampung perbaikan bozem maka akan dilakukan evaluasi lagi, bagian mana yang mengalami kesulitan,” pungkasnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Syukri Wahid menyayangkan dengan pengembang yang mengabaikan Surat Teguran yang dilayangkan Wali Kota Balikpapan.

“Tidak boleh dibiarkan, surat teguran Wali Kota saja sudah tidak mereka indahkan,” sebutnya.

Ia menambahkan dari hasil sidak berkaitan dengan teguran yang diberikan pemkot kepada pengembang, dari 6 pengembang yang sudah disidak, hanya 2 pengembang yang sudah melakukan perbaikan, mayoritas adalah pengerukan sedimen. Sedangkan sisanya belum menunjukkan progres untuk melakukan perbaikan.

Ketua REI Balikpapan Edy Djuwadi.
Lihat juga...