Komisi IV DPR RI Kembali Bahas RUU Karantina

JAKARTA – Komisi IV DPR RI kembali menggelar rapat kerja pembahasan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya mengenai pembentukan lembaga karantina, yang di dalamnya mencakup semua kementerian terkait, yang masih belum menemui titik temu.

Ketua Panitia Kerja, Daniel Djohan, menyampaikan, berdasarkan surat ketua DPR RI nomor 04905 tahun 2016 tanggal 18 Maret 2016, perihal penyampaian RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, kemudian adanya surat dari Presiden nomor R35 Presiden 05 tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU ini.

Dari surat tersebut, Komisi IV DPR RI melakukan rapat kerja dengan pemerintah guna membahas RUU tersebut, dengan hasil yang didapat, pemerintah menyetujui rumusan yang dibuat oleh DPR RI.

Namun, menurut Daniel, pembahasan yang sudah disetujui terhenti pada pasal 1 angka 21 tentang pengertian Badan Nasional Karantina, yakni badan nasional karantina adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang karantina. Pasal ini terkait dengan bab tentang kelembagaan.

Menurutnya, tujuan penyatuan lembaga karantina antara lain adalah keberadaan karantina saat ini semakin penting, peranan dan fungsi yang strategis dari lembaga karantina untuk menjadi penjaga gerbang utama terhadap keluar masuknya media pembawa penyakit, baik dari hewan, ikan, maupun tumbuhan harus diperkuat dan ditingkatkan, agar karantina mampu berakselerasi dengan kebijakan pasar bebas, perkembangan IPTEK, termasuk antisipasi besarnya volume perdagangan, khususnya bidang pertanian dan pangan Indonesia dengan negara lain.

“Penyatuan dan pembentukan badan nasional karantina ini merupakan salah satu rekomendasi dari Ombudsman RI, untuk mempersiapkan kelembagaan yang mandiri, independen dan otonom, sehingga mampu mengintegrasikan seluruh karantina ke dalam satu atap,” jelasnya, Senin (11/9/2017).

Amran Sulaiman, Menteri Pertanian, selaku Koordinator Pembahas yang mewakili menteri terkait, menyampaikan perihal pertemuan dengan Presiden. Menurutnya, pemerintah telah menyelesaikan kajian integrasi karantina sebagai lembaga pemerintah non kementerian. Pemerintah sangat memahami dan mendukung pemikiran Komisi IV DPR RI tentang perlunya badan nasional karantina yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi perkarantinaan di Indonesia.

Namun, sesuai arahan Presiden RI pada rapat terbatas, agar rumusan dalam naskah RUU tidak menetapkan pembentukan lembaga baru. Menurutnya, berdasarkan arahan Presiden tersebut, ketentuan mengenai kelembagaan karantina dalam naskah RUU karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, pemerintah mengusulkan untuk diatur dalam satu pasal yang menyatakan, bahwa penyelenggaraan sistem karantina dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh pemerintah. Penetapan pembentukan lembaga karantina ditetapkan melalui peraturan presiden.

Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, menambahkan perihal arahan yang diterima dari Presiden terkait RUU karantina. Sesuai arahan dari Presiden dalam rapat terbatas tanggal 20 September 2016 terkait penataan lembaga memberikan arahan, bahwa keluarnya Undang-Undang tidak harus diikuti dengan pembentukan badan baru. Pemerintah menginginkan koordinasi dan terintegrasi lembaga karantina dengan departemen itu disatukan dengan peraturan pemerintah atau dalam koordinasi dengan Perpres.

Dari hasil Rapat Kerja antara Komisi IV dengan Mentan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri LHK, Menteri PAN & RB dan Menkumham RI, menghasilkan sebuah kesepakatan antara lain, pertama, Komisi IV DPR RI dan pemerintah bersepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan pada masa persidangan 1 tahun sidang 2017-2018, dengan membahas seluruh substansi RUU usul inisiatif DPR RI dengan sandingan daftar inventarisasi masalah/ DIM pemerintah.

Kedua, Komisi IV DPR RI dan pemerintah bersepakat untuk membahas lebih lanjut pada rapat panitia kerja pembahasan RUU karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, terutama terkait substansi penyatuan kelembagaan karantina.

Lihat juga...