Nelayan Asing Dilarang Tangkap Ikan di Indonesia
SANGIHE – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Feliks Gaghaube, mengatakan nelayan asing dilarang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.
“Regulasi yang berlaku di Indonesia melarang nelayan yang berasal dari luar negeri untuk menangkap ikan di perairan Indonesia,” kata Feliks Gaghaube, di Tahuna, Selasa (5/9/2017).
Menurut dia, kalaupun ada kerinduan dari pihak Filipina untuk membuat kerja sama bidang perikanan dengan Indonesia itu bisa dimungkinkan sepanjang tidak menyangkut penangkapan ikan. “Kerja sama bidang perikanan dengan pihak luar negeri sangat dimungkinkan, kecuali bidang penangkapan ikan,” tegas dia.
Dia mengatakan, kerja sama menyangkut pengolahan ikan serta pemasaran dengan pihak luar negeri sangat dimungkinkan dan itu menjadi salah satu program guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah yang ada di Kepulauan Sangihe sangat mengharapkan adanya kerja sama pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dengan negara Filipina,” kata dia.
Sebagai daerah Kepulauan Kabupaten Sangihe memiliki banyak hasil laut yang tersimpan dan dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat. “Posisi Kabupaten Sangihe sebagai daerah kepulauan yang ada di perbatasan memiliki nilai jual ketika dilakukan kerja sama bidang perikanan dengan Filipina,” kata dia.
Dia berharap, kerja sama yang sementara dikomunikasikan antara pemerintah Indonesia khususnya Kabupaten Sangihe dengan Filipina segera terealisasi. “Kami berharap kerja sama dalam pengolahan dan penjualan hasil perikanan dengan negara Filipina segera terwujud dalam waktu dekat ini,” kata dia. (Ant)