Mendes Minta Dana Desa untuk Bangun Embung
PALU — Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo meminta para bupati di seluruh daerah agar memanfaatkan sekitar Rp200-Rp500 juta dana desa untuk membangun embung.
Eko Putro saat berkunjung ke Parigi Moutong, Sulawesi Tengah di lokasi Gelar Teknologi Tepat Guna, Rabu (27/9/2017), mengatakan bahwa embung air desa bukan hanya digunakan untuk pertanian tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain oleh masyarakat di desa setempat.
Menurut dia, campur tangan pembangunan embung air desa menggunakan dana desa cukup efisien dilakukan. Hal ini tidak lain untuk kepentingan warga masyarakat desa.
“Embung air itu bukan hanya diperlukan pertanian, tapi setiap embung yang jadi, pemerintah akan membagikan pompa air gratis, bibit ikan gratis sehingga embung tersebut menjadi sumber protein hewan yang murah bagi masyarakat desa,” kat Eko.
Embung atau cekungan penampung adalah cekungan yang digunakan untuk mengatur dan menampung suplai aliran air hujan serta untuk meningkatkan kualitas air di badan air baik sungai maupun danau.
Embung berfungsi untuk menjaga kualitas air tanah, mencegah banjir serta dapat berfungsi sebagai pengairan.
Sebagaimana nawacita, Presiden Joko Widodo berkomitmen membangun dari desa untuk kesejahteraan masyarakat. Melalui dana desa yang dikucurkan maka desa dituntut mandiri dengan membentuk sejumlah perangkat-perangkat pendukung untuk meningkatkan kualitas produksi masyarakat.
Selain embung, Menteri Eko Putro juga meminta Rp50 juta dana desa dimanfaatkan untuk pembangunan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang diarahkan menjadi lembaga perekonominan desa untuk mengakomodir hasil produk masyarakat.
“Saya harap Rp50 juta, minimun, dari dana desa dipakai membentuk Badan Usaha Milik Desa nanti pemerintah pusat akan mendampingi melalui PT Mitra Bumdes Nusantara yang akan dibangun di setiap desa,” katanya.
Eko mengatakan, tujuan mitra Bumdes tersebut untuk mendampingi setiap Bumdes yang jadi dan memberikan komoditas bersubsidi seperti gas, pupuk dan sembako lainnya serta hibah-hibah pemerintah lainnya.[Ant]