Beda Pendapat, Bupati Sikka Sebut Sudah, Humas: Tidak Dicabut

MAUMERE — Soal izin prinsip pembangunan bungalow yang dikeluarkan pemerintah kabupaten Sikka kepada PT. Aly Naga Samudera di kawasan konservasi terjadi perbedaan, dimana bupati Sikka Drs.Yoseph Ansar Rera saat rapat paripurna DPRD Sikka Rabu (27/9/2017) tegas katakan izin prinsip sudah dicabut sementara Kabag Humas dan Protokol Setda Sikka katakan tidak dicabut.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekertaris Daerah kabupaten Sikka F.Even Edomeko, SFil dalam release yang diterima Cendana News Rabu (27/9/2017) menyebutkan, pemerintah kabupaten Sikka hingga kini belum mencabut izin prinsip yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kabupaten Sikka kepada PT. Aly Naga Samudera untuk melakukan pembangunan bungalow dan dive shop di desa Gunung Sari pulau Pemana yang merupakan kawasan konservasi.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekertaris Daerah kabupaten Sikka F.Even Edomeko,SFil. Foto : Ebed de Rosary

Dikatakan Even sapaannya, sikap Pemerintah untuk belum mencabut izin prinsip itu didasarkan atas pertimbangan bahwa Presiden Joko Widodo dalam Rakernas bersama semua bupati, walikota dan gubernur seluruh Indonesia telah mengimbau agar investasi harus dipermudah.

Juga lanjutnya berdasarkan peraturan menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MenLHK-II/2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu.

“Peraturan menteri ini mengatur bahwa urusan penanaman modal di daerah konservasi diatur bersama oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal,” sebutnya.

Badan Koordinasi Penanaman Modal terang Even, telah mengeluarkan kebijakan pada tanggal 22 Februari 2016, yang memberikan izin kepada investor yang telah memiliki izin prinsip boleh langsung melanjutkannya ke tahap konstruksi.

“Dengan demikian bungalow yang dibangun oleh PT.Aly Naga Samudera tersebut bukan bungalow liar karena dibangun sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Pemkab Sikka,” tegasnya.

Oleh karena itu, sambil menunggu proses perizinan yang sedang diurus di Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Jakarta, ijzin prinsip tersebut untuk sementara tidak dicabut namun PT. Aly Naga Samudera pun belum diperbolehkan untuk beroperasi.

Sebelumnya, bupati Sikka Drs.Yoseph Ansar Rera dalam rapat paripurna DPRD Sikka, Rabu (27/9/2017) siang menyampaikan bahwa izin prinsip yang dikeluarkan tersebut sudah dicabut sebab hal ini sesuai dengan ketentuan 4 point 5 yang mengatakan izin prinsip sewaktu-waktu dapat diubah bilamana dalam penetapannya tidak benar atau terdapat kekeliruan maka ijin prinsip tersebut dicabut.

Dengan semangat menangkap percepatan investasi kata Ansar sapaannya, pemda Sikka keluarkan izin prinsipnya dulu sambil mengurus ijin dari KSDA dan pemda Sikka berharap investor jangan hengkang sebab dengan begitu ada prestasi buruk bagi dunia investasi di Sikka.

“Ada yang menduga jangan-jangan ada apa-apa sehingga izin prinsipnya dipercepat tapi tidak ada itu sebab semangat kami hanya mempermudah investasi saja,” terangnya.

Tahun 2016 beber Ansar, banyak investor datang dan mau melakukan investasi tapi investor yang datang tersebut tidak serius sehingga PT. Aly Naga Samudera yang datang dan serius berinvestasi langsung diberikan izin prinsipnya tapi tetap harus izin KSDA sehingga Pemda Sikka fasilitasi pengurusan izinnya.

Lihat juga...