Masyarakat Kalang Maghit Merasa Dianak-tirikan

BORONG –  Masyarakat Kalang Maghit, Desa Gunung, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Mangarai Timur, merasa belum menikmati arti kemerdekaan yang sesungguhnya, karena hingga saat ini kehidupannya masih dalam intimidasi pihak tertentu.

Benedikta Noben da Silva, salah satu Koordinator Komnas HAM Bidang Perempuan dan Anal. -Foto: Ebed de Rosary

Aktivis HAM, Perempuan dan Anak, Benedikta Noben da Silva, mengatakan hal itu pada Jumat (1/9/2017) malam, dari Manggarai, terkait kehidupan masyarakat di kabupaten yang baru sekitar 10 tahun berdiri sendiri tersebut.

Berdasarkan laporan, katanya, masyarakat Kalang Maghit hingga kini tidak pernah mendapat pelayanan publik layaknya warga negara Indonesia lainnya dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur. Misalnya, pelayanan KTP sebagai identitas kewarganegaraan, pelayanan pendidikan, dan kesehatan, infrastruktur jalan dan Raskin serta semua informasi lainnya.

“Masyarakat di tempat ini hingga kini tidak pernah mendapat semua pelayanan ini, sehingga Kalang Maghit benar-benar sangat jauh tertinggal dari segala akses, karena tidak ada perhatian dari pemerintah daerah Manggarai Timur,” sesalnya.

Salah satu Koordinator Komnas HAM Bidang Perempuan dan Anak ini mengatakan dalam Rakerda I AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Flores bagian Barat pada Kamis (31/8) di Kalang Maghit, pihaknya juga menyampaikan kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban selaku warga negara.

“Setelah melakukan investigasi di Kalang Maghit, ternyata banyak persoalan yang seharusnya tidak boleh terjadi, di mana masyarakat seharusnya mendapat semua akses pelayanan sebagai warga negara bukan sebaliknya ditekan, sehingga tidak nyaman menjalani kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Noben menambahkan,  dengan ditemukannya persoalan-persoalan ini pihaknya akan menyampaikannya kepada Komnas HAM di Jakarta, agar ditindaklajuti. “Sebab sebagai warga negara, mereka tidak mendapatkan hak mereka dan ini yang membuat mereka seolah-olah bukan warga negara,” tandasnya.

Kletus Nabut, tokoh masyarakat Kalang Maghit, warga Kalang Maghit menuturkan, sejak 2011 mereka merasa dianak-tirikan oleh pemerintah  desa Gunung, kecamatan Kota Komba, karena menolak tanah ulayatnya diserahkan kepada Pemda Manggarai Timur sebagai aset Dinas Kehutanan (saat itu) untuk dijadikan sebagai hutan negara.

“Kami dipaksa harus menyerahkan tanah ulayat kami kepada Pemda Manggarai Timur, tapi kami tidak mau sehingga kami diintimidasi melalui aparat keamanan hingga saya dianiaya sampai pingsan selama 4 jam tak sadarkan diri oleh seorang oknum polisi,” tuturnya.

Kletus menambahkan, sejak insiden penolakan itu, tidak ada lagi aktivitas pemerintahan yang berhubungan dengan warga Kalang Maghit. Bahkan, struktur Rukun Tetangga (RT) yang sebelumnya telah ada di Kalang Maghit, setelah insiden itu terjadi, hingga saat ini tidak difungsikan lagi oleh pemerintah Desa Gunung.

“Kami di sini dulunya ada satu RT bagian dari Desa Gunung, sebelum insiden pengumpulan semua masyarakat di kamp Dinas Kehutanan yang berada di atas gunung. Namun, setelah insiden ini, RT di sini tidak difungsikan lagi dan semua aktivitas yang berkaitan dengan pemerintah dihentikan” jelasnya.

Menurut Kletus, pengklaiman pemerintah daerah atas tanah ulayat masyarakat Kalang Maghit adalah sebuah kekeliruan besar, karena tanah ulayat ini merupakan tanah warisan leluhur yang telah menetap di sini ratusan tahun yang lalu. “Tidak benar persoalan tanah menjadikan alasan Pemerintah Daerah memboikot semua akses pelayanan kepada masyarakat Kalang Maghit. Sebab, kalau bukan Pemerintah Daerah Manggarai Timur, siapa lagi yang memperhatikan masyarakat di sini?” tuturnya.

Kletus berharap, Pemda mulai merencanakan penataan pembangunan di daerah ini, agar warga Kalang Maghit sebagai bagian dari warga negara  bisa mengecapi arti pembangunan setelah 72 tahun lndonesia merdeka. Bukan malah hidup seperti di tahun awal kemerdekaan.

Lihat juga...