Lima kelompok Ajukan Izin Usaha kepada Kementrian LHK Terkait Pemanfaatan Hutan Lindung

MAUMERE –– Sebanyak lima kelompok di lima desa yang ada di Kabupaten Sikka mengajukan permohonan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk diberikan izin pemanfaatan hutan lindung yang ada di wilayah mereka sesuai peraturan  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MEN LHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.

Demikian disampaikan Benediktus Herry Siswandi kepala seksi Perlindungan Konservasi,Sumber Daya Alam, Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah Kabupaten Sikka saat ditemui Cendana News Rabu (6/9/2017) siang.

Dikatakan Herry sapaannya,5 kelompk tersebut yakni Kelompok Tani Dua Hogar di Desa Darat Pantai Kecamatan Talibura dengan luas arela permohonan 429 hektar yang diperuntukan bagi 132 Kepala Keluarga Kelompok Tere Wetan di Desa Darat Gunung di Kecamatan Talibura dengan luas yang diminta 395 hektare untuk 64 Kepala Keluarga.

Selain itu bebernya, di Kecamatan Waigete  ada Kelompok Tani Wair Wuat di Desa Nangatobong, Kecamatan Waigete dengan luas lahan 471 hektare yang diperuntukan bagi 71 kepala keluarga, Kelompok Tani Wairtopo, Desa Wairbeler seluas 881 hektare bagi 184 kepala keluarga serta Kelompok Tani Harun Dewa desa wairterang dengan luas lahan 95 hektare yang diperuntukan bagi 45 kepala keluarga.

“Mereka diberi akses utk pengelolaan hutan secara legal dimana yang  bisa dilakukan meliputi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemanfaatan kawasan,” terangnya.

Untuk pemanfaatan kawasan lanjut Herry, masyarakat diberikan kewenangan memanfaatkan ruang tumbuh dibawah lahan lahan kosong di dalam kawasan hutan lindung dengan menanam tanaman yang bisa diambil buahnya saja atau tanaman serba guna.

Kawasan hutan lindung yang diminta untuk dimanfaatkan sebutnya, yakni kawasan hutan lindung Egon Ilimedo di Kecamatan Waigete meliputi Desa Wairterang, Waibleler dan Nangatobong kawasan hutan lindung Ilidarat di Kecamatan Talibura meliputi Desa Darat Gunung dan Darat Pantai.

“Kalau sesuai ketentuan proses pengurusan ijinnya memakan waktu 45 hari dan kalau berjalan lancar dalam tenggat waktu tersebut bisa terealisasi tetapi akan ada penambahan waktu kalau ada kekurangan yang perlu dilengkapi dan verifikasi,” ungkapnya.

Bernadus Brebo, Ketua RT 017 kampung Wairbukang desa Wairterang saat ditanyai Cendana News membenarkan pihaknya melakukan pengurusan ijin terkait pemanfaatan kawasan huatn lindung sebab sejak dahulu mereka berdiam di dalam kawasan hutan lindungd an membuka lahan perkebunan.

Dengan adanya peraturan pemerintah tersebut sebut Bernadus, pihaknya harus mengajukan ijin pemanfaatan lahan agar tidak ditangkap polisi hutan dan dituduh menyerobot hutan lindung.

“Kami mencoba mengikuti prosedur resmi sesuai aturan agar nantinya dalam melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan kami tidak dituduh melanggar aturan dan bisa dipenjara,” tuturnya.

Lihat juga...