KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Klaten
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka. Keduanya dijerat dengan sangkaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penerimaan sejumlah uang suap terkait jual beli jabatan promosi dan mutasi di lingkungan yang diduga Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kedua tersangka tersebut masing-masing adalah SUD, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten dan BTS, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan status tersangka mantan Bupati Klaten Sri Hartini. Kini ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta.
“Dua orang tersangka masing-masing SUD dan BTS yang terjerat kasus perkara suap dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, keduanya akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.
KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka, masing-masing SUD, BTS dan SHT (Sri Hartini), Sri Hartini diduga sebagai aktor utama dalam kasus perkara suap jual beli jabatan tersebut. Ketiganya ditangkap petugas KPK pada saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Klaten beberapa bulan yang lalu.
KPK menduga bahwa Sri Hartini yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Klaten sering meminta sejumlah uang kepada oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten jika mereka ingin naik pangkat, naik jabatan maupun pindah tempat kerja sesuai dengan keinginannya.