KPK Minta Penjadwalan Ulang RDP Komisi III DPR RI
JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Namun karena sesuatu hal, pihak KPK kemudian meminta penjadwalan ulang pelaksanaan RDP atau dengan kata lain ditunda hingga minggu depan.
Demikian pernyataan resmi yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta. Ketidakhadiran pimpinan KPK tersebut karena yang bersangkutan sedang melakukan kunjungan ke luar kota sehingga untuk saat ini tidak bisa menghadiri undangan RDP dengan Komisi III DPR RI.
Menurut Febri Diansyah hingga saat ini pihak KPK belum mengetahui secara pasti kapan penjadwalan RDP tersebut akan dilakukan. Namun pada prinsipnya pihak KPK sebenarnya sangat menghargai undangan dari Komisi II DPR RI sehingga KPK meminta penjadwalan ulang agar dalam pelaksanaannya bisa optimal, efektif, dan efisien.
Sementara itu pihak KPK pada saat mengikuti RDP nanti menginginkan agar seluruh pimpinan KPK dapat hadir dalam acara tersebut, yaitu mulai Ketua KPK hingga semua Wakil Ketua KPK. Kalau seluruh pimpinan KPK dapat hadir pada saat RDP dengan Komisi III DPR RI maka diharapkan pertemuan tersebut akan menghasilkan jalan keluar yang terbaik.
“Pimpinan KPK meminta maaf karena untuk saat ini masih belum bisa memenuhi undangan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Kami sebenarnya sangat menghargai undangan tersebut, karena ada pimpinan KPK yang kebetulan sedang melakukan kunjungan ke luar kota sehingga hari ini belum bisa memenuhi undangan Komisi III DPR RI,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Febri Diansyah juga menambahkan bahwa pihak KPK sebenarnya sudah mengirimkan surat kepada Sekretariat DPR RI terkait dengan permohonan penjadwalan ulang. KPK meminta penjadwalan ulang di lain hari.
Komisi III DPR RI sebenarnya akan melakukan pembahasan dengan KPK terkait seputar penanganan kasus-kasus korupsi, kemudian soal pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset-aset yang disita KPK. Terkait pula dengan berbagai barang bukti hasil penindakan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).