KPK: Lima Anggota DPRD Kota Malang Dipanggil KPK
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 5 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur. Mereka seluruhnya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Berdasarkan pantuan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, kelima saksi tersebut dilaporkan telah tiba di Gedung KPK Jakarta. Namun hingga saat ini pihak KPK masih belum bersedia memberikan keterangan apa saja materi-materi atau pertanyaan yang akan diajukan oleh penyidik KPK kepada kelima saksi Anggota DPRD Kota Malang yang dipanggil hari ini.
Menurut keterangan yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memang membenarkan bahwa hari ini penyidik KPK kembali memanggil dan meminta keterangan lima Anggota DPRD Kota Malang. Kelima orang yang rencananya akan dipanggil menjadi saksi tersebut masing-masing adalah Syahrawi, Hery Subiantoro, Teguh Puji Wahyono, Afdal Fauzia dan Harun Prasono.
“Penyidik KPK kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembahasan seputar APBD Perubahan Kota Malang, Jawa Timur. Keterangan kelima saksi tersebut masih diperlukan penyidik KPK untuk mendalami keterangan tersangka MAW (Muhammad Adi Wicaksono) mantan Ketua DPRD Kota Malang. Nanti kelima saksi tersebut akan ditanya sejauh mana peran dan pengaruh tersangka MAW” papar Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/9/2017).
Febri menambahkan bahwa kelima saksi tersebut diduga sedikit banyak mengetahui terkait pembahasan APBN-P Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kota Malang. Penyidik KPK masih terus melanjutkan penyelidikan terkait dugaan adanya sejumlah aliran dana dalam kasus suap yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.