KPK Benarkan OTT Wali Kota Cilegon, Banten

JAKARTA — Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan kembali melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten. Sedikitnya ada sejumlah orang yang ditangkap dan diamankan oleh petugas KPK, Raka lama setelah OTT mereka langsung dibawa menuju Gedung KPK Jakarta.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari Gedung KPK Jakarya, salah satu orang yang ikut terjaring KPK dilaporkan sebagai penyelenggara negara yaitu kepala daerah dengan jabatan Wali Kota. Pejabat yang dimaksud diduga adalah Wali Kota Cilegon bersinial TIA (Tubagus Irman Aryadi), selain itu petugas KPK juga berhasil menangkap beberapa oknum pejabat atau penyelenggara negara lainnya serta sejumlah pihak swasta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta membenarkan terkait adanya kegiatan OTT tersebut, bahkan semua orang yang terjaring OTT langsung dibawa dari Cilegon menuju Gedung KPK Jakarta. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk mengetahui apa motif dan tujuan melakukan pembuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Febri menjelaskan bahwa petugas KPK juga menyita barang bukti yaitu sejumlah uang tunai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini petugas KPK masih menghitung berapa total uang yang berhasil diamankan pada saat melakukan OTT tadi malam. Namun Febri belum bersedia menjelaskan lebih lanjut terkait OTT di Cilegon, karena petugas KPK masih berada di lapangan.

“Benar petugas KPK tadi malam menggelar kegiatan OTT di wilayah Cilegon, Banten, sejumlah orang ditangkap dan diamankan KPK, termasuk di antaranya sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah. Salah satu pejabat penyelenggara negara yaitu Wali Kota Banten yang berinisial TIA (Tubagus Imam Ariyadi) ikut dibawa ke Gedung KPK Jakarta bersama sejumlah orang lainnya yang diduga terkait melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)” jelas Febri di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Lihat juga...