KPK akan Hadiri RDP Komisi III DPR RI

JAKARTA – Hari ini, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang beberapa hari lalu sempat tertunda. Menurut informasi, agenda RDP KPK dengan Komisi III DPR RI akan dimulai pada sekitar pukul 15:00 WIB dan bertempat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ini sebenarnya merupakan undangan pemanggilan yang kedua untuk KPK setelah sebelumnya pihak KPK memutuskan absen alias tidak bersedia menghadiri panggilan RDP dengan Komisi III DPR RI. Banyak spekulasi yang beredar saat itu, apakah pihak KPK memang sengaja enggan hadir atau memang karena ada faktor-faktor lain yang membuat KPK merasa tidak perlu hadir mengikuti RDP dengan Komisi III DPR RI.

Juri Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta memastikan bahwa seluruh pimpinan KPK akan hadir memenuhi panggilan undangan RDP dengan Komisi III DPR RI. Febri Diansyah berdalih bahwa RDP dengan Komisi III tersebut sangat penting artinya bagi KPK, karena Komisi III DPR RI selama ini memang merupakan salah satu mitra kerja yang penting bagi KPK.

Atas nama pimpinan KPK, Febri Diansyah juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Anggota Komisi III DPR RI karena sebelumnya pimpinan KPK tidak bisa hadir sebab kebetulan sedang berada di luar kota.

Febri Diansyah menjelaskan kepada wartawan di Gedung KPK bahwa agenda RDP dengan Komisi III DPR RI tersebut rencananya akan membahas seputar fungsi KPK dalam menangani kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu juga akan membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset penyitaan barang bukti hasil perbuatan korupsi.

“Hari ini Ketua KPK beserta Wakil Ketua KPK dijadwalkan akan hadir memenuhi undangan RDP dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan. KPK telah menyiapkan materi seputar pelaksanaan tugas, pencegahan dan penindakan yang selama ini dilakukan oleh KPK. Termasuk perlindungan saksi dan pelapor, koordinasi, supervisi, pengelolaan terkait dengan barang bukti hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berhasil disita dan diamankan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/9/2017).

Diprediksi Pimpinan KPK juga akan ditanya Komisi III DPR RI seputar kedatangan Direktur Penyidik (Dirdik) KPK yaitu Brigjen Pol. Aris Budiman dalam Rapat Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket KPK. Selain itu Komisi III juga akan mengklarifikasi seputar pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang akan menjerat Anggota Pansus Hak Angket dengan ancaman melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

 

 

Lihat juga...