KENDARI – Korban dari table PCC di Kendari Sulawesi Tenggara mencapai puluhan orang. Seluruh korban saat ini dirawat di sejumlah rumah sakit karena mengkonsumsi obat yang diedarkan tanpa izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan tersebut.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kendari, Sulawesi Tenggara Adillah Pababbari mengatakan, tablet PCC mengandung zat jenis carisoprodol. “Tablet PCC ini adalah obat ilegal tanpa izin edar dari BPOM karena berisi zat carisoprodol yang dijual perorangan,” kata Adillah di Kendari, Kamis (14/9/2017).
BPOM menurut Adillah sudah mendapatkan sampel dari tablet yang dikonsumsi puluhan warga Kendari tersebut. Dari data sementara dipastikan obat yang dikonsumsi tersebut bukan somadril. “Obat sampel yang masuk ke sini adalah tablet PCC yang dijual tanpa kemasan serta ilegal. Ada pula sejumlah cairan, kita masih periksa kandungannya, sekali lagi yang dikonsumsi itu bukan somadril yang mengandung zat carisoprodol, karena somadril sudah ditarik peredarannya sejak tiga tahun lalu,” katanya.
Dijelaskan, carisoprodol adalah jenis obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6171/A/SK/73/ tanggal 27 Juni tahun 1973 tentang Tambahan Obat Keras Nomor Satu dan Nomor Dua. Jika dikonsumsi carisoprodol memiliki efek farmakoligis sebagai relaksasi otot. Namun relaksasi itu berlangsung singkat. Karena di dalam tubuh akan segera dimetabolisme akan menjadi Neprobamat yang menimbulkan efek sedatif. Neprobamat sudah ditetpkan termasuk jenis psikotropika.
Di Indonesia, kata Adillah, carisprodol pertama kali mendapatkan izin edar Badan POM sebagai obat somadril dan tahun 2014 dilakukan penarikan dan pembatalan edar karena banyak kasus penyalahgunaannya yang berlangsung sejak tahun 2000.