Kepala Daerah Harus Pahami Area Rawan Korupsi

PADANG – Kepala daerah harus memahami area rawan korupsi. Hal itu dibutuhkan  untuk mencegah terjebak perilaku korup sehingga harus berurusan dengan aparat hukum termasuk terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Dari catatan Kemendagri, selama tiga tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo, tercatat sudah ada 33 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. “Selama tiga tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi ini sudah 33 kepala daerah yang terjerat korupsi, selama KPK ada sudah 351 kepala daerah yang tertangkap belum lagi anak dan istrinya,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Padang, Selasa (26/9/2017) malam.
Beberapa area yang rawan korupsi di antaranta belanja perjalanan dinas, penyusunan anggaran, penerimaan pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan dan belanja hibah dan bansos.

Menurutnya untuk mencegah kepala daerah terlibat korupsi sudah dirancang penganggaran secara elektronik, perencanaan elektronik hingga memperkuat pengawasan seperti inspektorat daerah.

“Tidak hanya itu, KPK juga sudah melakukan supervisi ke daerah, BPK sudah turun, Saber Pungli juga ada, setelah kepala daerah terpilih juga dibekali di Kemendagri,” tandasnya

Tjahjo menilai, selama ini perilaku korupsi selalu melibatkan orang dalam serta orang luar yaitu pihak ketiga berupa pengusaha. Namun jika sudah dilakukan berbagai antisipasi tetapi masih ada kepala daerah yang korupsi maka itu kembali kepada pribadi masing-masing.

“Hampir semua dengan pihak ketiga masalah perizinan, fee yang harus bayar di depan, soal izin yang akhirnya jadi temuan,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan tersebut memberi contoh saat baru menjabat sebagai Mendagri ternyata ada pegawainya yang digerebek KPK karena ada titipan dari pemerintah daerah saat mengurus surat-surat ke salah satu dirjen. Dari penelusuran yang dilakukan, terungkapkanya kasus tersebut berawal dari upaya pejabat daerah setempat yang meminta lima SKPD untuk melakukan iuran untuk beli oleh-oleh saat ke Jakarta.

“Yang namanya membawa oleh-oleh dari daerah tentu boleh, tapi rupanya di dalam kantong oleh-oleh itu ada amplop berisi uang dan bodohnya lagi di amplop tersebut ditulis nama untuk si A, B dan C, KPK tahu semua itu. Rupanya ada SKPD yang diminta menyediakan uang Rp1 juta, ada yang Rp10 juta, ternyata SKPD yang kena banyak tidak terima dan lapor ke KPK, ada rombongan pemda mau memberikan suap ke Kemendagri, hotelnya ini, jumlah orang segini, yang mau dijumpai ini dan uangnya ditaruh dalam bungkus oleh-oleh,” beber Tjahjo.

Belajar dari pengalaman itu Tjahjo mengingatkan kepada kepala daerah agar membuat pertemuan rutin dengan SKPD secara rutin untuk mengevaluasi tugas masing-masing dan kendala yang dihadapi. (Ant)

Lihat juga...