Kementerian Perindustrian Perintahkan Tutup 120 Koperasi di Jayapura
JAYAPURA – Pejabat Kementerian Perindustrian (Kemperin) memerintahkan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Jayapura, Provinsi Papua, untuk menutup sebanyak 120 koperasi di kota itu.
“Data terakhir koperasi di Kota Jayapura kurang lebih 360 unit, sebanyak 120 unit koperasi sudah ditutup atas perintah pejabat Kemperin,” kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert L.N Awi di Jayapura, Selasa.
Ia mengatakan sebanyak 120 unit koperasi itu ditutup karena dianggap sudah tidak aktif dalam menjalankan aktivitas perkoperasian, dan tidak ada laporan rapat anggota tahunan (RAT) sama sekali.
“Juga aktivitas mereka sebagai sebuah koperasi yang berafiliasi dengan Disperindagkop di kota ini tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Dari 120 koperasi itu, kata dia, ada sekitar 20 koperasi yang sudah melakukan klarifikasi ke Disperindakop Jayapura bahwa mereka masih ada dan masih beraktifitas.
Pengelola 20 koperasi itu beralasan selama ini mereka tidak menyampaikan laporan keuangan bukan karena disengaja melainkan karena alasan-alasan teknis.
“Mereka datang memasukkan laporan rapat tahunan dua tahun terakhir ini, kemudian aktiva koperasinya, dan aktivitas koperasinya juga sudah dilakukan,” ujarnya.
“Kami juga sudah tindaklanjuti laporan itu ke Kemenperin, kami juga sudah mengusulkan agar dibatalkan penutupannya. Jadi koperasi di Kota Jayapura yang sekarang aktif sebanyak 183 koperasi setelah 20 koperasi itu kembali aktif,” sambung Robert. (Ant)