Kasus Suap Gubernur Bengkulu Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

JAKARTA – Kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penerimaan suap yang menjerat Gubernur non aktif Bengkulu dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Saat ini Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga sudah memenuhi syarat untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sedikitnya tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Bengkulu. Masing-masing di antaranya adalah Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti, kemudian istri Gubernur Bengkulu Lilly Martiani Maddari dan Direktur Utama PT. RDS Rico Dian Sari.

Ketiga tersangka tersebut sebelumnya terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu melakukan korupsi terkait proyek peningkatan ruas jalan di Provinsi Bengkulu. Masing-masing proyek pembangunan ruas jalan TES Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dan juga proyek pembangunan peningkatan ruas jalan Curuk Air Dingin, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

“Penyidik KPK telah menyelesaikan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP. Hari ini berkas tersebut akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu, dalam waktu dekat ketiganya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor setempat. Ketiga tersangka tersebut akan diberangkatkan dari Jakarta menuju Bengkulu,” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/9/2017).

Febri Diansyah menjelaskan sesampainya di Bengkulu, ketiganya untuk sementara akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bengkulu sambil menunggu jadwal persidangan. Meskipun persidangan akan berlangsung di Bengkulu, namun KPK akan tetap melakukan pengawasan atau monitoring terkait jalanya proses persidangan tersebut.

Lihat juga...